Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang membatasi waktu penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Menurut Rano, kebijakan tersebut merupakan terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tahu bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, tidak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Rano kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan kerap menerima keluhan dari warga terkait penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai aparat penegak hukum sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujarnya.
Rano menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan tersebut karena bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” tambahnya.
“Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” tutup Rano.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti ketika azan berkumandang.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan dari masyarakat, serta sejalan dengan program “Polantas Menyapa” yang digagas oleh Kakorlantas Polri.