Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengambil langkah strategis dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh suara sirene dan strobo yang dianggap berlebihan. Dalam pernyataannya pada Sabtu (20/9/2025), Irjen Agus menjelaskan bahwa pengawalan kendaraan pejabat tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi secara menyeluruh untuk membatasi penggunaannya hanya pada kondisi-kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan untuk keperluan khusus dan mendesak, serta mengimbau agar aparat Polantas tidak menggunakannya secara sembarangan.
Langkah evaluasi ini merupakan respons positif dari kepedulian publik dan akan diikuti dengan penyusunan ulang aturan penggunaan sirene dan rotator sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Peraturan tersebut mengatur secara jelas siapa yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene, antara lain: a) Lampu warna biru dan sirene untuk kendaraan petugas Polri; b) Lampu warna merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; c) Lampu warna kuning tanpa sirene untuk patroli tol, pengawasan sarana-prasarana LLAJ, serta kendaraan perawatan umum.
Selain membatasi penggunaan sirene, Kakorlantas juga menginstruksikan peningkatan patroli di lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Polantas diharapkan ditempatkan strategis di titik-titik yang rawan, seperti bahu jalan tol dan lokasi pelanggaran melawan arus. Kegiatan “blue light patrol” yang bertujuan meningkatkan rasa aman masyarakat juga perlu ditingkatkan dengan penempatan waktu dan lokasi yang tepat.
“Tempatkan Polantas maupun kendaraan patroli di lokasi rawan pelanggaran lantas sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan bukan untuk mencari kesalahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakorlantas meminta jajarannya melakukan monitoring rutin terhadap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Program “Polantas Menyapa” juga diwajibkan ditingkatkan agar kehadiran Polantas di tengah masyarakat dapat dirasakan nyata, disesuaikan dengan kondisi serta permasalahan wilayah masing-masing.
Terakhir, pengawasan berjenjang harus dijalankan dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan penuh tanggung jawab. Kebijakan ini sebenarnya mencerminkan upaya serius Korps Lalu Lintas Polri dalam memperbaiki pelayanan serta menyeimbangkan kehadiran aparat dengan kebutuhan kenyamanan masyarakat di jalan raya.











