Jakarta – Polda Jawa Barat menyatakan keseriusannya dalam menuntaskan penyelidikan terhadap Kasus Vina dari Cirebon, korban tewas akibat tindakan keji geng motor di bulan Agustus 2016. Tragedi tersebut kembali menjadi sorotan umum setelah diadaptasi menjadi film dengan judul ‘Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit’ yang dirilis pada tahun 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Polres Cirebon Kota semula menangani masalah ini berbekal aduan dari bulan Agustus 2016. Sejalan dengan signifikansi kasus ini, tanggung jawab penyelidikan dipindahkan ke Polda Jawa Barat yang melaksanakan penyelidikan intensif hingga bulan November.
“Penyelidikan berlanjut pasca pelimpahan perihal ini di penghujung September, hingga bulan Oktober dan November kami menjalankan serangkaian prosedur penyidikan,” ujar Kombes Abast pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024.
Menurut Kombes Abast, langkah penyidikan yang dijalankan Polda Jawa Barat telah mencapai tahap pemindahan kasus ke Kejaksaan serta persidangan. Dari proses ini, kepolisian berhasil menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.
Dari keseluruhan tersangka, 8 di antaranya telah melewati rungkai peradilan, sedangkan 3 lainnya masih dicari, dikenal dengan identitas Andi, Dani, dan Egi yang juga dipanggil Perong.
“Delapan orang tersebut telah menerima vonis pengadilan. Tujuh di antaranya, yang telah berusia dewasa, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan terencana dan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Adapun satu tersangka yang masih dianggap di bawah umur ketika itu, divonis delapan tahun penjara,” ungkapnya dengan detail.
Usaha untuk menemukan identitas nyata dari ketiga tersangka yang diketahui sebagai DPO oleh Polda Jawa Barat terus berlanjut. Namun, delapan tersangka yang telah ditahan menolak untuk memberikan keterangan mengenai identitas asli mereka.
Walaupun demikian, Kombes Abast mengutarakan bahwa pihak kepolisian masih giat menelusuri informasi mengenai keberadaan ketiga orang yang kini berstatus DPO. Identitas sebenarnya dari individu ini masih menjadi misteri, tidak diketahui apakah inisial yang didapatkan merupakan nama sesungguhnya atau hanya sebutan palsu.
“Kami telah mendapat petunjuk berupa inisial-inisial, seperti saudara Dani, saudara Andi, dan saudara Egi atau Perong. Kita masih menyelidiki apakah nama-nama tersebut merujuk pada identitas asli atau hanya nama samaran,” terang Kombes Abast.
Terdapat spekulasi yang mengemuka di kalangan masyarakat, menduga bahwa ketiga DPO sengaja ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian, dan bahkan ada dugaan bahwa mereka merupakan anak-anak dari anggota polisi. Namun, Kombes Abast dengan tegas membantah rumor tersebut, menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ketiganya terkait dengan keluarga atau keturunan dari personel kepolisian berdasarkan temuan penyidikan baik di tingkat Polres maupun Polda, maupun selama proses pengadilan. Eki, yang merupakan kekasih korban, pun turut menjadi sasaran kekejaman geng motor tersebut.
Dengan lantang, Kombes Abast menyampaikan ajakan kepada publik untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan ketiga tersangka yang sedang diburu tersebut. Dia menjanjikan bahwa kepolisian akan memastikan transparansi dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk memberitahukan kepada kami jika memiliki informasi yang relevan, agar kami dapat melanjutkan penanganan kasus ini. Kami juga memohon dukungan doa dari masyarakat, terutama warga Jawa Barat, supaya dapat membantu kami dalam mengungkap seluruh fakta kasus ini dengan sejelas-jelasnya,” tutup Kombes Abast mengakhiri pembicaraannya.