Polresta Mojokerto – Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polres MojokertoKota, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.
Jum’at Malam (28/05/21) Polsek Dawarblandong Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Yang Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Dawarblandong.Dalam Operasi Yusistisi Tersebut Terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.
Kapolsek Dawarblandong AKP Made.A, S.H Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukannya.
“Polri senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Dawarblandong AKP Made.A, S.H