Jakarta – Korlantas Polri terus mengembangkan transformasi digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menegaskan komitmen penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Drone Patrol Presisi.
Dalam keterangannya pada Senin (26/1/2026), Irjen Agus menjelaskan bahwa penegakan hukum digital ini bertujuan menghadirkan prosedur yang objektif dan akuntabel. Sistem berbasis data tersebut meminimalisir potensi penyimpangan saat penindakan pelanggaran.
“Penindakan dilakukan berbasis teknologi dan data, sehingga objektif, akuntabel, dan minim interaksi. Hal ini sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang transparan bagi seluruh masyarakat,” ujar Irjen Agus dikutip dari korlantas polri.
Kehadiran ETLE Drone Patrol Presisi menambah kemampuan pengawasan Polantas dengan menjangkau area yang sulit dijangkau kamera CCTV statis. Penggunaan drone memperluas cakupan dan responsivitas sistem pengawasan lalu lintas.
Lebih dari sekadar penindakan, Agus menekankan bahwa fokus ETLE adalah membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan jiwa pengguna jalan. “ETLE bukan semata menindak pelanggaran, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan. Dengan dukungan ETLE Drone, pengawasan semakin presisi,” tutur mantan Wakapolda Jateng itu.
Menjelang Operasi Ketupat 2026, Korlantas menargetkan porsi penegakan hukum digital mencapai 95 persen, sementara penilangan manual hanya 5 persen. Kebijakan ini sejalan dengan pendekatan humanis Polri dalam melayani masyarakat, terutama pemudik.
“Cara bertindaknya adalah kita dekat dengan masyarakat, bukan penegakan hukum yang kita kedepankan,” pungkas Irjen Agus.
Komitmen Polri untuk menjaga keselamatan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan yang humanis serta profesional terus menjadi fokus utama transformasi digital dalam pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.











