Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi terhadap langkah reformasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menanggapi kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, Habiburokhman menyampaikan bahwa sikap Polri terhadap kebebasan berekspresi telah mengalami perubahan dinamika dari waktu ke waktu. Pada beberapa periode sebelumnya, respons terhadap ekspresi masyarakat tercatat cenderung represif.
Berdasarkan data Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan terkait aktivitas penyampaian pendapat yang berlanjut hingga proses persidangan. Jumlah ini meningkat tajam menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019. Namun, pada periode 2019–2024 terjadi penurunan signifikan dengan hanya 29 kasus yang tercatat.
Habiburokhman menilai bahwa penurunan tingkat represivitas ini tidak lepas dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 menegaskan bahwa pemidanaan harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat edaran tersebut menekankan upaya preemtif dan preventif melalui mekanisme virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif, termasuk dalam kasus perbedaan pendapat, dengan mengutamakan pendekatan musyawarah.
“Dua produk aturan tersebut menjadi titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat,” ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Indonesia kini telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur mekanisme keadilan restoratif secara lebih komprehensif.
Ia meyakini penerapan KUHP dan KUHAP terbaru akan semakin menurunkan tingkat represivitas Polri dalam menyikapi kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di masyarakat.
“KUHP baru mengadopsi asas dualistis, di mana penjatuhan pidana tidak hanya didasarkan pada adanya perbuatan pidana, tetapi juga harus memenuhi unsur kesengajaan. Sementara KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara dengan memperketat syarat penahanan, memperkuat hak tersangka, serta memperkuat peran advokat,” tuturnya.
Dengan perkembangan tersebut, Komisi III DPR menilai reformasi Polri semakin mendukung hak kebebasan berekspresi masyarakat secara lebih terbuka dan responsif.
Sumber: mediahub.polri.go.id











