No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama Kamtibmas

Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Dody Frimansyah by Dody Frimansyah
4 Januari 2021
in Kamtibmas
0
Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan
0
SHARES
15
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, memimpin langsung kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan  di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur (28/12).
 

Dalam kesempatan tersebut, Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
 

Diketahui, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.
 
a

Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan seorang laki-laki sebagai Tersangka berinisial MB, 43 tahun, dan sejumlah barang bukti beruka bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.
 

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces.
 

Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
 

c

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” jelas Kabaharkam Polri.
 

Kabaharkam Polri berharap kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut. Pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.
 

 
“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto. Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar”, pungkas Kabaharkam Polri.
 

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.
 

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Tags: Reskrim
Previous Post

Lima Pejabat Utama Polda Sumbar Sertijab

Next Post

HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

Next Post
HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kesuksesan Panen Raya Jagung di Bengkayang yang Didukung Langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

by Siti Mardheatul
5 Juni 2025
0

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa...

BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru

BPKB Elektronik Kini Berlaku untuk Semua Mobil Baru di Indonesia

by Geralda Talitha
3 Juni 2025
0

JAKARTA - Transformasi digital di sektor kendaraan mulai mengambil langkah besar dengan dimulainya era baru dalam dokumentasi kepemilikan kendaraan di...

Posko Pengaduan Orang Hilang longsor Gunung Kuda

Polda Jabar buka Posko Pengaduan Orang Hilang dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda

by Geralda Talitha
2 Juni 2025
0

Posko Pengaduan Orang Hilang Polda Jabar untuk Korban Longsor Gunung KudaCirebon - Dalam menghadapi dampak tragis bencana tanah longsor di...

Bripda Syahrul Fauzi juara di Combat Champs International

Bripda Syahrul Fauzi Harumkan Nama Bangsa dengan Raih Juara di Combat Champs International

by Geralda Talitha
28 Mei 2025
0

Bripda Syahrul Fauzi juara di Combat Champs InternationalJakarta - Bripda Syahrul Fauzi Darmawan, personel dari Bidang Humas Polda Jabar, yang...

SKCK Polres Sukoharjo, Cara membuat SKCK di Sukoharjo, Jadwal SKCK Polres Sukoharjo 2024, SKCK Keliling Graha Wijaya, Syarat SKCK Baru dan Perpanjangan, Biaya SKCK terbaru Sukoharjo,

Layanan SKCK Polres Sukoharjo: Syarat, Jadwal, Lokasi, dan Prosedur Terbaru

by Dian Purwanto
28 Mei 2025
0

Layanan SKCK Keliling Polres Sukoharjo Hadir di CFD Alun-Alun Sukoharjo -  Sumber : Suara Merdeka SoloSukoharjo - Surat Keterangan Catatan...

trauma healing pasca gempa Bengkulu

Trauma Healing Pasca Gempa Bengkulu Dipimpin Langsung Oleh Kapolda

by Geralda Talitha
26 Mei 2025
0

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono S.I.K., M.SiBENGKULU – Sebuah langkah konkret dalam penanganan bencana gempa bumi berkekuatan 6,3 Skala Richter...

Penangkapan Admin Grup 'Fantasi Sedarah'

Apresiasi Politisi Gerindra Terkait Penangkapan Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook sebagai Langkah Perlindungan Moral Masyarakat

by Geralda Talitha
22 Mei 2025
0

Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi GerindraJakarta - Penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan tindakan cepat...

Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025

Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Juara Proliga 2025

by Dian Purwanto
21 Mei 2025
0

Tim voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan, berhasil meraih juara satu dan dua dalam PLN Mobile Proliga 2025.Jakarta -...

Bantuan Evakuasi Pasien Rujukan Fakfak

Polairud Polres Fakfak Berikan Bantuan Evakuasi Pasien Rujukan dari Wilayah Pesisir

by Nia Okta
16 Mei 2025
0

Fakfak – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Fakfak kembali menunjukkan komitmen kemanusiaan dalam...

imbauan akademisi papua kepada mahasiswa

Imbauan Akademisi Papua Kepada Mahasiswa: Jaga Ketenangan dan Kedamaian di Tanah Papua

by Nia Okta
14 Mei 2025
0

Jayapura — Dalam suasana yang hening namun penuh kebermaknaan, Dr. Alfius Aninam, salah satu tokoh akademisi Papua telah menyampaikan imbauan...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved