No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama Kamtibmas

Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Dody Frimansyah by Dody Frimansyah
4 Januari 2021
in Kamtibmas
0
Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan
0
SHARES
16
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, memimpin langsung kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan  di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur (28/12).
 

Dalam kesempatan tersebut, Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
 

Diketahui, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.
 
a

Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan seorang laki-laki sebagai Tersangka berinisial MB, 43 tahun, dan sejumlah barang bukti beruka bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.
 

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces.
 

Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
 

c

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” jelas Kabaharkam Polri.
 

Kabaharkam Polri berharap kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut. Pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.
 

 
“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto. Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar”, pungkas Kabaharkam Polri.
 

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.
 

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Tags: Reskrim
Previous Post

Lima Pejabat Utama Polda Sumbar Sertijab

Next Post

HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

Next Post
HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

operasi zebra 2025 di indonesia

Operasi Zebra 2025 Hari Keempat: Edukasi dan Penegakan Hukum Berjalan Efektif di Seluruh Indonesia

by Geralda Talitha
21 November 2025
0

Jakarta – Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang memasuki hari keempat pada Kamis, 20 November 2025, menunjukkan stabilitas dan arah yang...

Catat! 20 Titik yang Mungkin Jadi Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025

20 Titik yang Mungkin Jadi Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung

by Dian Purwanto
21 November 2025
0

Bandung – Menjelang akhir tahun 2025, Polda Jawa Barat kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya yang berlangsung selama dua pekan, mulai...

Operasi Zebra 2025 peningkatan kegiatan edukasi dan penegakan hukum lalu lintas

Operasi Zebra 2025 Hari Ketiga: Lonjakan Edukasi, Preventif, dan Penegakan Hukum

by Nia Okta
20 November 2025
0

Jakarta — Operasi Zebra 2025 yang berlangsung pada hari ketiga, Rabu (19/11), menunjukkan peningkatan besar dalam aktivitas di seluruh jajaran...

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Lewat Email dan WhatsApp

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Lewat Email dan WhatsApp

by Geralda Talitha
20 November 2025
0

Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah aktif menyerap masukan masyarakat terkait upaya reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Penanganan Balap Liar dan Edukasi Ojol Jadi Prioritas Operasi Zebra 2025

Penanganan Balap Liar dan Edukasi Ojol Jadi Prioritas Operasi Zebra 2025

by Dody Frimansyah
20 November 2025
0

Jakarta – Hari kedua Operasi Zebra 2025 telah berlangsung dengan fokus utama penanganan balap liar serta pendekatan kepada komunitas ojek...

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Korlantas Siapkan Pengamanan Nataru 2025/2026 Lewat Operasi Zebra 2025

by Dody Frimansyah
19 November 2025
0

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengambil langkah strategis dengan memulai Operasi Zebra 2025 sebagai fase awal persiapan...

Polisi Siswa Keamanan Sekolah di Jabodetabek

Polda Metro Jaya Bentuk Polisi Siswa untuk Perkuat Keamanan Sekolah di Jabodetabek

by Dian Purwanto
19 November 2025
0

Jakarta – Polda Metro Jaya resmi membentuk Polisi Siswa Keamanan Sekolah sebagai upaya memperkuat peran aktif pelajar dalam menjaga keamanan...

modus rekrutmen terorisme via dunia digital

Densus 88 Ungkap Rekrutmen Terorisme Anak lewat Dunia Digital di 26 Provinsi

by Siti Mardheatul
19 November 2025
0

Jakarta — Densus 88 Antiteror Polri mengungkap kemajuan penting dalam penanganan rekrutmen anak-anak oleh jaringan terorisme yang memanfaatkan ruang digital....

Korlantas Polri Terapkan Tiga Parameter Operasi Zebra Jelang Nataru 2025

Korlantas Polri Terapkan Tiga Parameter Operasi Zebra Jelang Nataru 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

by Dian Purwanto
18 November 2025
0

Jakarta – Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Polri pada Senin, 17...

persiapan keselamatan transportasi Natal Tahun Baru 2025 2026

Persiapan Nataru 2025/2026, Kemenhub & Polri Koordinasi dan Ramp Check

by Geralda Talitha
18 November 2025
0

Jakarta – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan berbagai persiapan strategis guna memastikan kelancaran...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved