No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama Kamtibmas

Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Dody Frimansyah by Dody Frimansyah
4 Januari 2021
in Kamtibmas
0
Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan
0
SHARES
16
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, memimpin langsung kegiatan rilis pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan  di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur (28/12).
 

Dalam kesempatan tersebut, Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
 

Diketahui, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.
 
a

Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan seorang laki-laki sebagai Tersangka berinisial MB, 43 tahun, dan sejumlah barang bukti beruka bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.
 

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces.
 

Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.
 

c

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” jelas Kabaharkam Polri.
 

Kabaharkam Polri berharap kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut. Pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.
 

 
“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto. Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar”, pungkas Kabaharkam Polri.
 

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.
 

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Tags: Reskrim
Previous Post

Lima Pejabat Utama Polda Sumbar Sertijab

Next Post

HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

Next Post
HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

HUT Ke-70, Korpolairud Baharkam Polri Bersihkan Pantai dan Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hasbiallah Ilyas, S.Ag

Dorong Modernisasi Polri, Hasbiallah Ilyas Usul Kenaikan Status Kakorlantas

by Geralda Talitha
28 November 2025
0

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, S.Ag dari Dapil DKI Jakarta I, menyampaikan apresiasi dan sejumlah...

I Wayan Sudirta

Strategi Digitalisasi Korlantas Dinilai DPR RI Kunci Reformasi Lalu Lintas Nasional

by Geralda Talitha
28 November 2025
0

Bhayangkarakita.com - Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, sejumlah masukan strategis disampaikan kepada Kakorlantas Polri dan jajaran terkait upaya...

operasi zebra

Hari Kesebelas Operasi Zebra 2025: Puncak Stabilitas Kegiatan dan Penguatan Strategi

by Geralda Talitha
28 November 2025
0

Bhayangkarakita.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Hari Kesebelas (17–27 November 2025) menunjukkan ritme kegiatan yang stabil, terukur, dan berjalan...

Operasi Lilin 2025 kesiapan dan simulasi

Kesiapan dan Simulasi Posko Operasi Lilin 2025 oleh Korlantas Polri di Command Center KM 29

by Nia Okta
28 November 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum, melakukan pengecekan kesiapan dan simulasi Posko...

Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Safaruddin

Nilai Penertiban Sirine Sudah Tepat, korlantas Banjir Pujian dari Komisi III DPR RI

by Geralda Talitha
28 November 2025
0

Bhayangkarakita.com - Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Safaruddin, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Bimantoro Wiyono, S.H

Anggota Komisi III Gerindra Puji Transformasi Lalu Lintas di Bawah Korlantas

by Geralda Talitha
28 November 2025
0

Bhayangkarakita.com - Bimantoro Wiyono, S.H., Anggota Komisi III DPR RI (membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan) dari Partai Gerindra, memberikan apresiasi...

Aan Suhanan: Integrasi Data Kemenhub-Polri Penting Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Aan Suhanan: Integrasi Data Kemenhub-Polri Penting Hadapi Natal dan Tahun Baru 2025/2026

by Dody Frimansyah
28 November 2025
0

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menekankan pentingnya transformasi kerja sama antara Kemenhub dan Kepolisian...

operasi zebra

Hari Kesepuluh Operasi Zebra 2025 Utamakan Penguatan Edukasi, Pencegahan, dan Penegakan Hukum

by Dody Frimansyah
27 November 2025
0

Jakarta - Pada Hari Kesepuluh Operasi Zebra 2025 yang berlangsung pada 17–26 November, pelaksanaan operasi terus menunjukkan konsistensi dan kedalaman...

penutupan apel Kasatwil 2025 Polri humanis dan responsif

Wakapolri Tutup Apel Kasatwil 2025, Polri Tegaskan Peran Humanis dan Responsif

by Dody Frimansyah
27 November 2025
0

Bogor, Jawa Barat – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menutup secara resmi kegiatan Apel Kasatwil tahun 2025 yang berlangsung di Satlat...

operasi zebra

Operasi Zebra 2025 Hari Kedelapan: Meningkatnya Edukasi, Penegakan Hukum, dan Patroli Malam

by Dody Frimansyah
25 November 2025
0

Jakarta – Operasi Zebra 2025 yang berlangsung antara 17 hingga 24 November 2025 telah memasuki hari kedelapan dengan hasil yang...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved