No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Pelayanan

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
24 Juni 2021
in Pelayanan
0
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
0
SHARES
38
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Wakapolda Jambi ikuti vicon Rapat Kesiapan Vaksinasasi Nasional menyambut HUT Bhayangkara ke 75 tahun 2021

Next Post

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Next Post
Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal  Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

karnaval kemerdekaan HUT ke-80 RI

Polri Ungguli Perolehan Suara Karnaval Kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan Tema Polri Untuk Masyarakat

by Siti Mardheatul
20 Agustus 2025
0

Jakarta - Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia ditandai dengan semarak Karnaval Kemerdekaan yang diikuti oleh berbagai institusi negara, menampilkan karya...

mutasi dan pelantikan pejabat Polri 2025

Kapolri Lantik 14 Pejabat Tinggi Polri di Lingkungan Mabes dan Polda

by Dian Purwanto
20 Agustus 2025
0

 JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi melantik Komjen Wahyu Widada sebagai Inspektur Pengawas Umum...

Aipda Roby jadi guru ngaji anak-anak di Pengalengan

Aipda Roby Bhabinkamtibmas Desa Margamukti Jadi Guru Ngaji Anak di Pengalengan

by Geralda Talitha
20 Agustus 2025
0

Aipda Roby jadi guru ngaji anak-anak di PengalenganBandung - Tugas utama Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi...

Lagu Bangkitlah Nusantaraku

Bangkitlah Nusantaraku, Lagu Cinta Tanah Air di Momen HUT RI Ke-80

by Dian Purwanto
16 Agustus 2025
0

Lagu Bangkitlah Nusantaraku bukan sekadar rangkaian nada dan kata, melainkan sebuah pernyataan cinta mendalam kepada Indonesia. Melalui bait-baitnya, pendengar diajak...

Torang Nusantara

Lagu Torang Nusantara untuk 80 Tahun Indonesia Merdeka

by Dian Purwanto
15 Agustus 2025
0

Memasuki 80 tahun kemerdekaan, Indonesia berdiri sebagai negara yang telah melewati beragam ujian sejarah. Lagu "Torang Nusantara" hadir seperti pengingat...

pengalihan arus lalu lintas HUT RI ke-80 2025

Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Gladi Upacara HUT RI ke-80 di Jakarta

by Nia Okta
14 Agustus 2025
0

Pengalihan Arus Lalu Lintas Gladi HUT RI ke-80Jakarta, 13 Agustus 2025 - Dalam rangka persiapan Gladi Upacara Hari Ulang Tahun...

pengibaran bendera merah putih di puncak Gunung Ciremai

Pengibaran Merah Putih di Gunung Ciremai Jadi Wujud Penghormatan Hari Kemerdekaan RI ke-80

by Nia Okta
11 Agustus 2025
0

Kuningan - Di puncak tertinggi Jawa Barat, Gunung Ciremai yang berada di Kabupaten Kuningan, bendera Merah Putih dikibarkan dalam suatu...

gerakan pangan murah di Jakarta menyediakan beras harga terjangkau

Polda Metro Jaya Luncurkan Program Beras Murah Dukung Stabilitas Harga Pangan

by Siti Mardheatul
11 Agustus 2025
0

Jakarta - Gerakan Pangan Murah yang digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025. Program...

atlet Polres Probolinggo Kota raih prestasi di Kapolri Cup 2025

Dua Atlet Polres Probolinggo Berjaya di Kejuaraan Nasional dan Kapolri Cup

by Nia Okta
11 Agustus 2025
0

Jakarta - Dua anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota sukses mengharumkan nama Polda Jawa Timur lewat pencapaian gemilang di ajang...

groundbreaking 205 SPPG serentak se-Indonesia

Polri Awali Pembangunan 205 SPPG untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional

by Dian Purwanto
7 Agustus 2025
0

Malang - Dalam acara yang berlangsung di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Rabu (6/8/2025), penekanan tombol digital secara...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved