Jakarta, 26 Januari 2026 – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja selama empat jam dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda seluruh Indonesia, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan delapan kesimpulan penting terkait percepatan reformasi Polri, yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Pertama, Komisi III menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan bukan sebagai kementerian. Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Komisi III mendukung maksimalisasi peran Kompolnas untuk membantu Presiden menentukan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Ketiga, penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal ini sesuai Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
Keempat, pengawasan terhadap institusi Polri akan diperkuat berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dengan perbaikan di pengawasan internal, termasuk pengembangan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Kelima, Komisi III menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berjalan dengan prinsip bottom-up, dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja Polri dan disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan. Proses ini mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024 dan harus dipertahankan sesuai semangat reformasi.
Keenam, reformasi Polri harus menitikberatkan pada reformasi kultural dengan memperbaiki kurikulum pendidikan kepolisian, memasukkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Ketujuh, penggunaan teknologi di lingkungan Polri akan dimaksimalkan, termasuk pemanfaatan kamera tubuh, kamera mobil, serta teknologi kecerdasan buatan dalam pelaksanaan tugas dan pemeriksaan.
Kedelapan, pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama oleh DPR RI dan Pemerintah dengan berdasar pada UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Kesimpulan ini menandai langkah strategis dalam mempercepat proses reformasi Polri guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia.
dikutip dari kompas.com dan antaranews











