Jakarta – Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker Mabes Polri. Acara yang berlangsung di Gedung Divisi Humas Polri Rabu, (27/8/2025).
Mengangkat tema “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Karo PID Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, termasuk narasumber utama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) FB. FX. Handoko Agung Saputro, S.Sos., praktisi media dari PT Qudo Buana Nawakar, Anjar Budi Prasetyo serta tim teknis Dian Purwanto.
“Apresiasi saya sampaikan kepada seluruh PPID Satker Mabes Polri dan Satker wilayah. Polri telah menempati posisi kedua dalam kategori Badan Publik Informatif. Target pimpinan jelas, mempertahankan posisi publik informatif, namun langkah ke depan Polri harus menjadi yang pertama,” ujar Brigjen Pol. Tjahyono Saputro.
Brigjen Pol. Tjahyono Saputro menegaskan, Divisi Humas Polri berkomitmen menghadirkan data dan informasi yang tepat, akurat, dan terintegrasi. Berbagai platform digital telah disiapkan untuk mendukung transparansi, termasuk peluncuran Police Tube, karya anak bangsa yang menyerupai kanal YouTube, sebagai sarana penyebaran informasi kepolisian secara cepat, terbuka, dan transparan.
Sebagai bentuk penghargaan, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro menyerahkan cenderamata kepada Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, S.Sos., Dian Purwanto, dan Anjar Budi Prasetyo.
Polri Ditargetkan Jadi Badan Publik Informatif Nomor Satu
Dalam pemaparannya, Handoko Agung Saputro, S.Sos. menekankan pentingnya penguatan PPID di setiap Polda agar mampu memberikan kontribusi signifikan dalam keterbukaan informasi publik.
“Polri harus meningkatkan aspek pelayanan, tidak hanya administratif tetapi juga substantif. Kelembagaan PPID di tiap Polda perlu dipertajam dan diperkuat. Divhumas harus menjadi trigger penguatan kelembagaan ini,” tegas Handoko Agung Saputro.
Ia juga menyoroti perlunya kepatuhan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Peran Polri dalam Keterbukaan Informasi
Praktisi manajemen media, Anjar Budi Prasetyo, turut memaparkan peran Polri sebagai badan publik informatif yang harus berlandaskan kaidah jurnalistik.
Menurut Anjar Budi Prasetyo, informasi publik yang disediakan Polri harus faktual, objektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Beberapa kanal yang telah digunakan Polri antara lain:
- Website resmi: polri.go.id, humas.polri.go.id, dan mediahub.polri.go.id yang menyediakan berita kepolisian, pengumuman, dan layanan masyarakat.
- Media sosial resmi: Instagram, X, Facebook, YouTube, dan TikTok, yang digunakan untuk menyampaikan informasi real-time.
- Konferensi pers dan siaran pers: memberikan keterangan resmi terkait kasus penting, misalnya kasus narkoba atau keamanan Pemilu/Pilkada.
- Layanan pengaduan masyarakat: seperti Propam Polri dan Emergency Call Center 110, yang menjadi wujud akuntabilitas Polri.
“Informasi publik yang disajikan Polri harus berbasis fakta, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik, agar masyarakat memperoleh kepercayaan penuh terhadap institusi kepolisian,” tegas Anjar Budi Prasetyo.
Keterbukaan Informasi dan Visi Indonesia Emas 2045
Pertemuan PPID ini juga menyoroti kaitan erat antara keterbukaan informasi publik dengan visi Indonesia Emas 2045.
Melalui transparansi informasi, Indonesia diharapkan mampu:
- Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Menarik investasi dan memperkuat daya saing ekonomi.
- Menjaga keamanan nasional dan stabilitas sosial.