BhayangkaraKita – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang gencar melaksanakan tindakan keras terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau “brong”, yang menyebabkan kebisingan dan gangguan polusi suara.
Divisi Penerangan Humas Polri, melalui akun X resmi mereka pada hari Senin, 15 Januari 2024, menegaskan, “Kepolisian saat ini sedang beraksi tegas menghadapi pengendara yang menggunakan knalpot bising atau “brong” melebihi aturan yang ditetapkan, yang tidak hanya mengganggu ketenangan tapi juga menciptakan polusi suara.”
Sebagai konsekuensi dari tindakan ini, tidak hanya dilakukan penghancuran pada knalpot-knalpot yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi juga transformasi inovatif dari knalpot-knalpot tersebut menjadi sebuah karya seni berupa patung yang menghiasi berbagai sudut kota.
Baca Juga : Profil Kombes Pol Agus Tri Heriyanto Raih Gelar Doktor Honoris Causa
Langkah kreatif ini merupakan strategi kepolisian untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya mematuhi peraturan tentang knalpot, mengingat penggunaan knalpot “brong” atau bising bisa mengancam keselamatan bersama di jalan raya serta merusak ketertiban umum akibat polusi suaranya.
“Sesuai dengan hasil tindakan penertiban, barang bukti yang sudah tidak dimusnahkan diolah menjadi ornamen patung yang mempercantik sudut kota, yang berfungsi juga sebagai pengingat kepada warga agar tidak mengulangi penggunaan knalpot yang tidak standar,” imbuh mereka dalam sebuah pernyataan berikutnya.
Demi mengatur penggunaan knalpot tersebut, Polri telah melancarkan berbagai program yang mencakup sosialisasi, penegakan hukum, serta pembelajaran publik. Inisiatif edukatif salah satunya adalah dengan mengonversi knalpot-knalpot yang telah disita menjadi patung-patung artistik untuk dikagumi di ruang publik.
Patung-patung hasil konversi knalpot ini telah terpasang di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Malang, Pati, dan Bekasi. Patung tersebut tak hanya mempunyai bentuk yang menarik, seperti bentuk fauna, flora, dan juga bentuk abstrak yang unik.
Kepolisian berharap melalui sentuhan seni pada knalpot-knalpot terlarang ini, masyarakat akan teringat akan resiko dan bahaya dari penggunaan knalpot “brong”. Di sisi lain, karya seni dari material bekas ini diharapkan menjadi daya pikat baru bagi pariwisata dalam kota.
Baca Juga : Transformasi Proses Penerimaan Polri: Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.