BhayangkaraKita – Dalam dunia penegakan hukum, keberadaan polisi sangatlah vital untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Seperti halnya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), polisi juga mendapatkan gaji pokok berdasarkan golongan dan pangkatnya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang gaji pokok polisi di Indonesia serta tunjangannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diatur mengenai gaji pokok polisi yang disesuaikan dengan pangkatnya.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga mendapatkan berbagai tunjangan, tergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Untuk lebih jelasnya langsung saja kami jelaskan berapa gaji pokok polisi dan tunjanganya, berikut:
Gaji Pokok Polisi Golongan I (Tamtama)
Golongan I, juga dikenal sebagai golongan Tamtama, merupakan pangkat terendah di kepolisian. Berikut adalah urutan pangkat polisi dan besaran gaji pokoknya dalam golongan I:
Pangkat | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
Ajun Brigadir Polisi | Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700 |
Ajun Brigadir Polisi Satu | Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900 |
Ajun Brigadir Polisi Dua | Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900 |
Bhayangkara Kepala | Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400 |
Bhayangkara Satu | Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400 |
Bhayangkara Dua | Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100 |
Gaji Pokok Polisi Golongan II (Bintara)
Golongan II, atau golongan Bintara, berada di tingkat menengah di kepolisian. Berikut adalah urutan pangkat polisi dan besaran gaji pokoknya dalam golongan II:
Pangkat | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
Ajun Inspektur Satu | Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600 |
Ajun Inspektur Dua | Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300 |
Brigadir Polisi Kepala | Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700 |
Brigadir | Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700 |
Brigadir Polisi Satu | Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200 |
Brigadir Polisi Dua | Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100 |
Baca Juga : Jenis dan Urutan Pangkat Polisi di Indonesia
Gaji Pokok Polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Golongan III, atau Perwira Pertama, terdiri dari pangkat lebih tinggi di kepolisian. Berikut adalah urutan pangkat polisi dan besaran gaji pokoknya dalam golongan III:
Pangkat | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
Ajun Komisaris Polisi | Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600 |
Inspektur Polisi Satu | Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600 |
Inspektur Polisi Dua | Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200 |
Gaji Pokok Polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Golongan IV, yang terdiri dari Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, merupakan golongan tertinggi di kepolisian. Berikut adalah urutan pangkat polisi dan besaran gaji pokoknya dalam golongan IV:
Pangkat | Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
Perwira Menengah atau Pamen | |
Komisaris Besar | Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400 |
Ajun Komisaris Besar Polisi | Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300 |
Komisaris Polisi | Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100 |
Perwira Tinggi atau Pati | |
Jenderal Polisi | Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 |
Komisaris Jenderal Polisi | Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800 |
Inspektur Jenderal Polisi | Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500 |
Brigadir Jenderal Polisi | Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400 |
Tunjangan Polisi
Tunjangan polisi menjadi tambahan yang signifikan bagi anggota Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan kinerja berdasarkan pangkat polisi adalah sebagai berikut:
Kelas Jabatan | Jumlah (Rp) |
---|---|
Kelas jabatan 18 | Rp 34.902.000 |
Kelas jabatan 17 | Rp 29.085.000 |
Kelas jabatan 16 | Rp 20.695.000 |
Kelas jabatan 15 | Rp 14.721.000 |
Kelas jabatan 14 | Rp 11.670.000 |
Kelas jabatan 13 | Rp 8.562.000 |
Kelas jabatan 12 | Rp 7.271.000 |
Kelas jabatan 11 | Rp 5.183.000 |
Kelas jabatan 10 | Rp 4.551.000 |
Kelas jabatan 9 | Rp 3.781.000 |
Kelas jabatan 8 | Rp 3.319.000 |
Kelas jabatan 7 | Rp 2.928.000 |
Kelas jabatan 4 | Rp 2.350.000 |
Kelas jabatan 3 | Rp 2.216.000 |
Kelas jabatan 2 | Rp 2.089.000 |
Kelas jabatan 1 | Rp 1.968.000 |
Dalam artikel ini, kita telah membahas gaji pokok polisi di Indonesia berdasarkan golongan dan pangkatnya. Gaji pokok ini adalah bagian penting dari penghasilan mereka sebagai pengabdi masyarakat. Selain itu, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan jabatan yang mereka emban. Namun informasi terkait gaji pokok dan tunjangan polisi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga : Tunjangan, Hak, dan Kewajiban Istri Polisi
Pertanyaan Seputar Gaji Polisi
Berapa gaji pokok polisi golongan Tamtama?
Gaji pokok polisi golongan Tamtama bervariasi, mulai dari Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700.
Apakah tunjangan polisi dihitung berdasarkan pangkat?
Ya, tunjangan polisi dihitung berdasarkan kelas jabatan yang sesuai dengan pangkat mereka.
Berapa besaran tunjangan polisi untuk pangkat Kapolri?
Tunjangan kinerja untuk pangkat Jenderal Polisi adalah Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Apakah semua polisi mendapatkan tunjangan?
Ya, semua anggota Polri berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan pangkat dan jabatan yang mereka pegang.
Apa yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015?
Peraturan tersebut mengatur kelas jabatan di lingkungan Polri dan tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di Polri.
Baca Juga : Bedah Buku “Radikalisme Terorisme dan Deradikalisasi di Indonesia”
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.