Bhayangkara Kita – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku bersyukur karena Malika Anastasya (6), kesehatanya telah pulih dan kembali dengan orang tuanya.
Malika mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, setelah menjadi korban penculikan selama 26 hari, oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno (42).
“Alhamdulillah sekarang Ananda (Malika) sudah kembali ke pelukan ibunda dalam keadaan sehat,” tulis Kapolri Lisyo Sigit, dikutip dalam akun instagramnya, @ListyoSigitPrabowo, Jumat (6/1).
Kapolri Lisyo Sigit menyampaikan terima kasih kepada jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus penculikan Malika.
Baca Juga : Polri Akan Rawat Anak Korban Penculikan di Jakarta Pusat Hingga Pulih
Malika diculik sejak 7 Desember 2022, dan ditemukan berada di dalam gerobak yang dibawa Iwan di Kawasan Ciledug, Tangerang, Senin (2/1).
Malika kemudian diberi perawatan di RS Kramat Jati, dan seluruh biaya perawatan di tanggung oleh Polri.
“Terimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang telah berhasil mengungkap kasus penculikan Ananda Malika, termasuk juga petugas medis dan trauma healing yang betugas merawat Malika di RS Kramat Jati,” ujar Kapolri Lisyo Sigit.
Kapolri Lisyo Sigit menegaskan keberhasilan mengungkap kasus Malika ini, bisa dijadikan motivasi personelnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi personel polri untuk bertugas lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara ikhlas dan tulus,” tutur Kapolri Lisyo Sigit.
Terimaksih dai Ibunda Malika.
Baca Juga : Aksi Heroik Polisi Selamatkan Penumpang Bus Pingsan di Tol Japek
Ucapan Terimaskih Ibunda Malika untuk Polri
Ibunda Malika bernama Onih, mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi perhatian khusus untuk pencarian Malika.
“Saya juga bertima kasih dengan hati sedalam-dalamnya kepada pihak kepolisan yang mau dan rela memperjuangkan waktunya, seharusnya untuk keluarga kan, ini bela-belain enggak tidur untuk nyari Malika, itu kegigihan yang luar biasa bagi saya, karena memperjuangkan hak saya,” ucap Onih, sembari menangis.
Saat ini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga : Kapolri Minta Maaf Soal Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Stadion Kanjuruhan
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.