Mulai Agustus 2021 SIM C dibagi 3 jenis. Artinya, mulai bulan ini tidak semua bikers bisa mengendarai berbagai jenis motor produksi motor massal, karena penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin. Lalu apa perbedaan ketiga jenis SIM C tersebut? Mari telusuri.
SIM (Surat Izin Mengemudi) C merupakan dokumen yang wajib dibawa pengendara motor di Indonesia. Sebelumnya hanya ada satu jenis SIM C yang ada dan berlaku di Indonesia. Namun sekarang Kepolisian menerbitkan aturan baru yang membagi SIM C menjadi 3 jenis.
Ketetapan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Peraturan tersebut berlaku sejak enam bulan diundangkan, artinya bulan Agustus 2021 ini aturan itu sudah berlaku. Hal itu pun ditegaskan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman.
“Tapi jika bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu,” kata Arief seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Penggolongan SIM C menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3; Ayat 2; poin g, h, dan j.
Berikut bunyi aturan tersebut:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.