Jakarta – Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Tabung oksigen abal-abal tersebut bahkan sudah dijual ke masyarakat.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan ada enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan tabung oksigen tersebut.
“Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah,” kata Helmy dalam keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021).
1. Dijual dengan harga Rp2-3 juta
Dia mengatakan tabung oksigen abal-abal dari APAR itu dijual para tersangka dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Para tersangka mengaku kepada polisi mengeluarkan modal Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.
Polisi sejauh ini masih mencari tahu ke mana saja tersangka menjual tabung oksigen abal-abal tersebut.
“Ini juga akan kita cari dia jual ke mana, karena bahaya,” ujar Helmy.
2. Tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida
Helmy khawatir masyarakat tidak tahu bahwa produk yang dibeli bukan berisi oksigen. Sebab, tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida (CO2), jika tidak dibersihkan dengan benar dapat berbahaya.
“Kemudian karena tabung APAR tidak didesain untuk oksigen, begitu kosong dia isi sendiri sampai penuh ini bahaya,” ujarnya.
3. Tersangka pemalsuan tabung oksigen terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen ini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.