Jakarta – Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi dimulai serentak selama 14 hari, dari Senin (2/2/2026) hingga 15 Februari 2026. Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan untuk mengawasi dan menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menjelaskan data menunjukkan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta pada tahun 2025 mencapai lebih dari 732 ribu unit, sehingga jumlah kendaraan terdaftar kini melewati 25 juta unit. Namun, menurut Komarudin, peningkatan jumlah kendaraan ini tidak diimbangi dengan kepatuhan pengendara yang baik, sehingga pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan utama.
“Kami menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi atau berdampak pada ancaman keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Komarudin kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).
Jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran operasi ini adalah pelanggaran melawan arus, khususnya di ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran tersebut. Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, palsu, atau memakai TNKB instansi/kementerian/lembaga secara tidak sah.
Pelaksanaan operasi mengedepankan tiga tahap, yaitu 40 persen kegiatan preemtif berupa sosialisasi, 40 persen kegiatan preventif dengan penggelaran personel di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran, serta penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Keberhasilan operasi ini diukur dari kemampuan mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara guna mendukung keselamatan di jalan raya.
Ragam Pelanggaran Operasi Keselamatan 2026
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan helm
- Menggunakan knalpot brong
- TNKB tidak sesuai ketentuan
- TNKB palsu
- TNKB instansi/kementerian/lembaga
Jenis Tindakan
- 40% kegiatan preemtif berupa sosialisasi
- 40% kegiatan preventif dengan penggelaran personel di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran
- Penegakan hukum sebagai langkah terakhir
Tolak Ukur Keberhasilan
- Mencegah pelanggaran lalu lintas
- Mencegah kecelakaan lalu lintas











