Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Korlantas Polri hadir untuk mendukung pemulihan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, termasuk dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk turut membantu masyarakat terdampak.
Korlantas Polri menegaskan komitmen penuh untuk mendukung proses pemulihan korban bencana hidrometeorologi di Sumatera hingga Aceh. Selain fokus pada evakuasi dan pelayanan kemanusiaan, Korlantas memastikan kemudahan pengurusan kembali dokumen-dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang banyak hilang atau rusak akibat bencana.
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kebijakan humanis Korlantas Polri tersebut. Menurut Nasky, kebijakan ini merupakan bukti empati dan kepedulian korps Bhayangkara terhadap korban banjir dan longsor di Sumatera.
“Kebijakan humanis Kakorlantas Polri adalah wujud empati, solidaritas nasional, dan kepedulian institusi kepolisian terhadap saudara-saudara kita di wilayah Sumatera,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Founder Nasky Milenial Center ini mengatakan bahwa kebijakan Korlantas Polri memberikan perhatian khusus dan kemudahan pengurusan ulang dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) bagi masyarakat terdampak. Layanan di wilayah terdampak disesuaikan tanpa hambatan administratif yang tidak relevan selama proses pemulihan. Ia menekankan bahwa landasan moral kebijakan ini kuat dan sebagai bukti keberpihakan Korlantas Polri.
Lebih lanjut Nasky menyampaikan bahwa respons cepat Korlantas Polri juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kekuatan nasional dikerahkan untuk penanganan darurat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk aspek infrastruktur, logistik, dan administratif.
“Langkah responsif, proaktif, dan humanis Kakorlantas sejalan dengan arahan Presiden,” tambahnya.
Nasky menilai Korlantas Polri tidak hanya berperan dalam penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga memegang peran moral dalam aspek kemanusiaan. Ia berharap pelayanan kemudahan pengurusan ulang dokumen terkait SBST dapat meringankan beban masyarakat korban bencana di Sumatera dan menjadi budaya pelayanan humanis yang terus ditingkatkan.
“Semangat kinerja dan pengabdian Kakorlantas Polri dan jajaran diharapkan terus menjadi budaya pelayanan nyata humanis bagi masyarakat yang membutuhkan uluran tangan Polri,” pungkasnya.
Irjen Agus menjelaskan beberapa langkah yang sudah disiapkan untuk memberikan kemudahan pengurusan dokumen SBST bagi korban bencana:
- Surat Izin Mengemudi (SIM): Satpas membuka jalur layanan khusus dan verifikasi identitas dilakukan melalui basis data Regident sehingga pemohon tidak perlu menunjukkan dokumen fisik yang hilang.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Penerbitan STNK pengganti dilakukan berdasarkan data kendaraan melalui sistem nasional dengan proses sederhana dan tidak membebani.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Penerbitan ulang dilakukan melalui koordinasi dengan Polda dan Polres, dengan mekanisme khusus di wilayah terdampak berat dan akses terbatas.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Kemudahan penerbitan pengganti diberikan bagi pelat nomor yang hilang atau rusak, dan unit Regident daerah diinstruksikan merespons cepat sesuai kondisi lapangan.
Melalui langkah-langkah ini, Korlantas Polri berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan humanis sebagai bagian dari dukungan pemulihan sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat Sumatera yang terdampak bencana.











