Sukoharjo – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal hingga waktu penerbitan. Dokumen ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif seperti: Melamar pekerjaan, Melanjutkan pendidikan, Pendaftaran CPNS/TNI/Polri, Pembuatan visa/paspor, dan Persyaratan pernikahan
Untuk mempermudah masyarakat, Polres Sukoharjo telah menyediakan layanan SKCK di beberapa titik strategis dengan waktu pelayanan yang fleksibel. Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang: Jadwal dan lokasi pelayanan SKCK, Syarat penerbitan dan perpanjangan SKCK, Biaya resmi SKCK, dan Tips dan catatan penting saat mengurus SKCK.
1. Jadwal dan Lokasi Pelayanan SKCK di Sukoharjo
Polres Sukoharjo memberikan akses pelayanan SKCK melalui beberapa lokasi dengan jadwal operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah informasi lengkapnya:

A. SPKT Polres Sukoharjo (Layanan Utama)
- Hari: Senin – Jumat
- Jam Operasional: 08.00 – 15.00 WIB
- Layanan: SKCK Baru & Perpanjangan
B. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukoharjo
- Hari: Senin – Jumat
- Jam Operasional: 09.00 – 12.00 WIB
- Layanan: Khusus Perpanjangan SKCK
C. SKCK Keliling Graha Wijaya (Car Free Day)
- Hari: Minggu (saat CFD)
- Jam Operasional: 06.30 – 09.00 WIB
- Layanan: Khusus Perpanjangan SKCK
Layanan SKCK Keliling ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Cukup datang saat CFD di Graha Wijaya, Anda bisa memperpanjang SKCK tanpa harus ke kantor Polres.
2. Persyaratan Penerbitan dan Perpanjangan SKCK
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan dibedakan antara permohonan SKCK Baru dan Perpanjangan SKCK.
A. Penerbitan SKCK Baru
Untuk Anda yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (1 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah terakhir (1 lembar)
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm latar merah (4 lembar)
- Rumusan sidik jari dari INAFIS
Catatan:
Sidik jari dapat diambil langsung di lokasi SKCK jika Anda belum pernah membuat SKCK sebelumnya.
B. Perpanjangan SKCK
Jika Anda sebelumnya sudah memiliki SKCK dan ingin memperpanjang masa berlakunya, berikut dokumen yang diperlukan:
- SKCK Lama (asli atau fotokopi)
- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
- Fotokopi Akta Lahir / Ijazah terakhir (1 lembar)
- Pasfoto 4×6 cm latar merah (4 lembar)
Perlu diperhatikan, perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan jika masih dalam masa berlaku atau belum lama kedaluwarsa. Jika telah melewati waktu cukup lama, maka Anda perlu mengikuti prosedur SKCK baru.
3. Biaya Resmi Penerbitan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pembayaran dilakukan langsung di loket pelayanan sesuai arahan petugas dan disertai dengan bukti pembayaran resmi.
Penting! Jangan pernah menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi karena semua layanan SKCK di Polres Sukoharjo dilakukan secara transparan dan terstandar.
4. Alur Penerbitan dan Perpanjangan SKCK
Berikut adalah alur umum untuk mengurus SKCK di Polres Sukoharjo:
A. Untuk SKCK Baru:
- Siapkan semua dokumen persyaratan
- Datang ke SPKT Polres Sukoharjo
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Pengambilan sidik jari (jika belum pernah)
- Verifikasi dan validasi oleh petugas
- Pembayaran biaya administrasi
- Cetak dan ambil SKCK
B. Untuk Perpanjangan SKCK:
- Siapkan dokumen perpanjangan
- Datang ke SPKT, MPP, atau layanan keliling (CFD)
- Verifikasi SKCK lama dan identitas
- Pembayaran biaya administrasi
- Cetak ulang SKCK yang telah diperpanjang
Kontak dan Media Sosial Polres Sukoharjo
Untuk update informasi pelayanan, Anda dapat mengikuti akun media sosial resmi Polres Sukoharjo:
- Instagram: @HumasPolresSukoharjo
- Twitter: @PolisiSukoharjo
- Facebook: Polres Sukoharjo
- YouTube: Polres Sukoharjo Channel
- WhatsApp Resmi : 08112772003
Melalui akun ini, Anda bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai perubahan jadwal layanan, pengumuman penting, hingga edukasi seputar hukum dan keamanan. Layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru Polres Sukoharjo.
Baca Juga : Alamat dan Nomor Telepon Samsat Terdekat Sukoharjo