Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya pelarian enam pengungsi Rohingya dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, 30 pengungsi telah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Berdasarkan hal tersebut, Kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.
“Hasilnya, pada Jumat dinihari, tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dan sudah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan mengendap di areal persawahan,” ujarnya.
Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Para tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut.
“Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan, dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang sejumlah Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda minimal Rp120 juta, dan maksimal Rp600 juta,” terang AKBP Henki Ismanto.
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.