BhayangkaraKita – Rabu, 1 November 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Razia ini bertujuan untuk memastikan kendaraan bermotor memenuhi standar emisi gas buang yang ditetapkan oleh Undang-undang. Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Prosedur razia uji emisi pada tahun 2023 sama dengan penindakan sebelumnya yang berlangsung pada bulan September 2023. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan bahwa mekanisme tilang akan diberlakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tanam 15.000 Pohon dalam Peringatan HUT RI ke-78
Kendaraan roda dua atau motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih akan dikenakan tilang sebesar Rp 500 ribu.
Razia uji emisi yang dimulai pada tanggal 1 November 2023 akan disebar di lima titik wilayah Jakarta. Meskipun lokasi razia sudah ditentukan, perlu dicatat bahwa lokasi tersebut masih bisa berubah sesuai kebutuhan dari masing-masing Satlantas di wilayahnya.
Oleh karena itu, kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta perlu memperhatikan lokasi-lokasi berikut untuk memastikan kepatuhan terhadap uji emisi:
- Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung: Sebuah lokasi yang menjadi fokus razia uji emisi, terutama bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah timur Jakarta.
- Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam): Lokasi ini juga menjadi sorotan karena kerap dilewati oleh kendaraan yang melintasi wilayah timur Jakarta.
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan: Bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih, lokasi ini merupakan area yang perlu diperhatikan.
- Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara: Bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah utara Jakarta, ini adalah titik penting untuk memastikan kendaraan lolos uji emisi.
- Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat: Wilayah barat Jakarta juga menjadi fokus razia, dan lokasi ini perlu diwaspadai.
Baca Juga : Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Mulai Bertindak
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.