BhayangkaraKita – Pada tanggal 27 September lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penerapan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk mengatasi masalah polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor yang cukup signifikan.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum menerapkan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perluasan kebijakan ganjil genap motor dan pentingnya kajian yang mendalam sebelum implementasinya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menekankan bahwa penerapan kebijakan ganjil genap motor tidak dapat hanya dilihat dari segi lalu lintas semata. Aspek ekonomi, sosial, dan berbagai kegiatan lainnya juga perlu dievaluasi sebelum mengambil langkah tersebut.
Ia mengatakan, “Tidak hanya dilihat dari segi traffic-nya tapi bagaimana (dampak) ekonomi, sosial, dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu.” Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak yang luas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Baca Juga : Mendorong Ketahanan Pangan: Wakapolri Dorong Insentif untuk Petani Padi
Instruksi untuk melakukan kajian lebih lanjut ini juga datang dari Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memperhatikan dampak perluasan kebijakan ganjil genap terhadap mobilitas warga. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor seperti kegiatan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan situasi darurat.
Salah satu cara yang diusulkan oleh Kapolri Sigit Prabowo untuk mengurangi emisi gas buang adalah dengan menggunakan kendaraan listrik. Jika aturan ganjil genap motor untuk DKI Jakarta diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan istimewa untuk kendaraan listrik ini. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak lingkungan dari kendaraan bermotor tradisional.
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar terhadap polusi udara di DKI Jakarta, mencapai 67 persen. Sementara itu, sektor industri manufaktur dan pembangkit listrik menyumbang sisanya. Hal ini menjadi alasan kuat untuk mengambil tindakan guna mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Baca Juga : Korlantas Polri Sediakan Timbangan Portabel Pengukur Muatan Kendaraan
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.