No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Opini

Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara? Ini Jawabanya

Dian Purwanto by Dian Purwanto
4 September 2023
in Opini
0
Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara Ini Jawabanya

Gambar ilustrasi Istri TNI | Sumber : detikcom

0
SHARES
471
VIEWS

BhayangakaraKita – Tunjangan adalah hal yang tak kalah penting selain gaji pokok bagi para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bagi mereka yang telah berjanji untuk melindungi dan mengabdi pada tanah air, ada berbagai tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk tunjangan istri. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai besaran dan regulasi tunjangan ini.

Pertama-tama, gaji pokok anggota TNI diatur dengan rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok ini dipertimbangkan berdasarkan pangkat dan jabatan masing-masing anggota TNI.

Besaran Gaji TNI

Berikut ini adalah daftar besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan IV (Perwira Tinggi):

  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
  • Letnan Jenderal: Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
  • Mayor Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
  • Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400

Golongan IV (Perwira Menengah):

  • Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
  • Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100

Golongan III (Perwira Pertama):

  • Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200

Baca Juga : 10 Profesi Calon Istri untuk Anggota TNI

Golongan II (Bintara):

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100

Golongan I (Tamtama):

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
  • Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
  • Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

Tunjangan Istri TNI

Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Namun, berapa besaran tunjangan istri bagi anggota TNI? Besaran ini akan bervariasi sesuai dengan pangkat dan jabatan anggota TNI. Sistem penggajian dan tunjangan dalam TNI sangat terstruktur, sehingga besaran tunjangan istri akan disesuaikan dengan pangkat suami.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 disebutkan: Tunjangan suami atau istr TNIi: 10% dari gaji pokok, Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak, dan Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Pemberian tunjangan istri dan tunjangan lainnya kepada anggota TNI diatur secara ketat untuk memastikan bahwa mereka dan keluarga mereka mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga : Bagaimana Menjadi Istri Anggota TNI? Ini Syarat dan Tahapanya

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Sumber : tni.mil.id , katadata.co.id

Tags: anggota TNIbesaran tunjangan istrigaji pokok TNIjabatan TNIkesejahteraan keluarga TNINKRIpangkat TNIpemberian tunjangan istripengabdian TNIpenggajian TNIPeraturan Presiden 102/2018regulasi tunjangan TNItunjangan istri TNItunjangan kinerja TNI
Previous Post

25 Ucapan Hari Jadi Polwan Untuk Caption Sosial Media Anda

Next Post

Berapa Gaji Paspampres dan Tunjangan Istrinya?

Next Post
Gaji Paspampres

Berapa Gaji Paspampres dan Tunjangan Istrinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagu Bangkitlah Nusantaraku

Bangkitlah Nusantaraku, Lagu Cinta Tanah Air di Momen HUT RI Ke-80

by Dian Purwanto
16 Agustus 2025
0

Lagu Bangkitlah Nusantaraku bukan sekadar rangkaian nada dan kata, melainkan sebuah pernyataan cinta mendalam kepada Indonesia. Melalui bait-baitnya, pendengar diajak...

Torang Nusantara

Lagu Torang Nusantara untuk 80 Tahun Indonesia Merdeka

by Dian Purwanto
15 Agustus 2025
0

Memasuki 80 tahun kemerdekaan, Indonesia berdiri sebagai negara yang telah melewati beragam ujian sejarah. Lagu "Torang Nusantara" hadir seperti pengingat...

pengalihan arus lalu lintas HUT RI ke-80 2025

Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Gladi Upacara HUT RI ke-80 di Jakarta

by Nia Okta
14 Agustus 2025
0

Pengalihan Arus Lalu Lintas Gladi HUT RI ke-80Jakarta, 13 Agustus 2025 - Dalam rangka persiapan Gladi Upacara Hari Ulang Tahun...

pengibaran bendera merah putih di puncak Gunung Ciremai

Pengibaran Merah Putih di Gunung Ciremai Jadi Wujud Penghormatan Hari Kemerdekaan RI ke-80

by Nia Okta
11 Agustus 2025
0

Kuningan - Di puncak tertinggi Jawa Barat, Gunung Ciremai yang berada di Kabupaten Kuningan, bendera Merah Putih dikibarkan dalam suatu...

gerakan pangan murah di Jakarta menyediakan beras harga terjangkau

Polda Metro Jaya Luncurkan Program Beras Murah Dukung Stabilitas Harga Pangan

by Siti Mardheatul
11 Agustus 2025
0

Jakarta - Gerakan Pangan Murah yang digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025. Program...

atlet Polres Probolinggo Kota raih prestasi di Kapolri Cup 2025

Dua Atlet Polres Probolinggo Berjaya di Kejuaraan Nasional dan Kapolri Cup

by Nia Okta
11 Agustus 2025
0

Jakarta - Dua anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota sukses mengharumkan nama Polda Jawa Timur lewat pencapaian gemilang di ajang...

groundbreaking 205 SPPG serentak se-Indonesia

Polri Awali Pembangunan 205 SPPG untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional

by Dian Purwanto
7 Agustus 2025
0

Malang - Dalam acara yang berlangsung di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Rabu (6/8/2025), penekanan tombol digital secara...

penanaman jagung bersama santri untuk ketahanan pangan nasional

Polri Kolaborasi Dengan Santri dan Petani Dorong Ketahanan Pangan di Jatim

by Siti Mardheatul
7 Agustus 2025
0

Jombang, Jawa Timur - Penanaman jagung yang berlangsung di areal Pondok Pesantren Tebuireng, Kecamatan Ngoro, menandai langkah konkrit Polri dalam...

Gerakan Polantas Menyapa Setangkai Mawar untuk Negeri

Polri Bagikan Bendera dan Mawar Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

by Siti Mardheatul
6 Agustus 2025
0

Gerakan Polantas Membagikan Bendera dan Setangkai Mawar untuk NegeriJakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan pembagian bendera Merah Putih...

Komjen Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri

Komjen Dedi Prasetyo Kini Wakapolri

by Dian Purwanto
6 Agustus 2025
0

Jakarta - Pada tanggal 5 Agustus 2025, sebuah perubahan penting terjadi di jajaran kepolisian Indonesia melalui surat telegram rahasia bernomor...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved