No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Opini

Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara? Ini Jawabanya

Dian Purwanto by Dian Purwanto
4 September 2023
in Opini
0
Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara Ini Jawabanya

Gambar ilustrasi Istri TNI | Sumber : detikcom

0
SHARES
529
VIEWS

BhayangakaraKita – Tunjangan adalah hal yang tak kalah penting selain gaji pokok bagi para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bagi mereka yang telah berjanji untuk melindungi dan mengabdi pada tanah air, ada berbagai tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk tunjangan istri. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai besaran dan regulasi tunjangan ini.

Pertama-tama, gaji pokok anggota TNI diatur dengan rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok ini dipertimbangkan berdasarkan pangkat dan jabatan masing-masing anggota TNI.

Besaran Gaji TNI

Berikut ini adalah daftar besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan IV (Perwira Tinggi):

  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
  • Letnan Jenderal: Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
  • Mayor Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
  • Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400

Golongan IV (Perwira Menengah):

  • Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
  • Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100

Golongan III (Perwira Pertama):

  • Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200

Baca Juga : 10 Profesi Calon Istri untuk Anggota TNI

Golongan II (Bintara):

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100

Golongan I (Tamtama):

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
  • Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
  • Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

Tunjangan Istri TNI

Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Namun, berapa besaran tunjangan istri bagi anggota TNI? Besaran ini akan bervariasi sesuai dengan pangkat dan jabatan anggota TNI. Sistem penggajian dan tunjangan dalam TNI sangat terstruktur, sehingga besaran tunjangan istri akan disesuaikan dengan pangkat suami.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 disebutkan: Tunjangan suami atau istr TNIi: 10% dari gaji pokok, Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak, dan Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Pemberian tunjangan istri dan tunjangan lainnya kepada anggota TNI diatur secara ketat untuk memastikan bahwa mereka dan keluarga mereka mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga : Bagaimana Menjadi Istri Anggota TNI? Ini Syarat dan Tahapanya

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Sumber : tni.mil.id , katadata.co.id

Tags: anggota TNIbesaran tunjangan istrigaji pokok TNIjabatan TNIkesejahteraan keluarga TNINKRIpangkat TNIpemberian tunjangan istripengabdian TNIpenggajian TNIPeraturan Presiden 102/2018regulasi tunjangan TNItunjangan istri TNItunjangan kinerja TNI
Previous Post

25 Ucapan Hari Jadi Polwan Untuk Caption Sosial Media Anda

Next Post

Berapa Gaji Paspampres dan Tunjangan Istrinya?

Next Post
Gaji Paspampres

Berapa Gaji Paspampres dan Tunjangan Istrinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kakorlantas

Kakorlantas Polri: Arus Lalu Lintas Libur Nataru di Bali Padat namun Terkendali

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan pengecekan langsung kondisi lalu lintas...

Kakorlantas

Kakorlantas Ungkap 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Libur Nataru 2025

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan sebanyak 1,7 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta melalui...

Korlantas Polri

Kakorlantas Sebut Fatalitas Laka Lantas Turun 23,3% saat Arus Mudik Nataru 2025

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Bekasi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan...

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta –  Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan...

apresiasi kerja mulia kakorlantas mudik nataru lancar dan nyaman

Pengamat Apresiasi Kinerja Kakorlantas dalam Operasi Lilin 2025 yang Lancar dan Nyaman

by admim
27 Desember 2025
0

Jakarta — Pengamat lalu lintas dan transportasi, Banter Adis, memberikan apresiasi atas langkah strategis Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas),...

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Terjadi Pada 20 dan 24 Desember, Lalu Lintas Masih Terkendali

by Dody Frimansyah
27 Desember 2025
0

Jakarta – Puncak arus kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 diperkirakan terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 20...

puncak arus mudik Nataru 2025

Kakorlantas Catat Dua Gelombang Puncak Mudik Nataru, 41,5% Kendaraan Sudah Keluar Jakarta

by Dian Purwanto
26 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa arus mudik Natal...

Sinergi Kakorlantas Dan Wamen PANRB Pantau Kesiapan Jalur Mudik

Sinergi Kakorlantas Dan Wamen PANRB Pantau Kesiapan Jalur Mudik

by Dody Frimansyah
24 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menerima kunjungan sekaligus monitoring dari...

Kakorlantas Gunakan Teknologi Canggih Ombudsman Beri Nilai Tinggi

Kakorlantas Gunakan Teknologi Canggih Ombudsman Beri Nilai Tinggi

by Dody Frimansyah
24 Desember 2025
0

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap kesiapan dan kecanggihan teknologi yang diterapkan oleh Korlantas Polri dalam mengawal kelancaran...

arus lalu lintas mudik lebaran terkendali

Kapolri dan Kakorlantas Pantau Kelancaran Arus Mudik di Pasar Senen dan Terminal Pulogebang

by Dian Purwanto
24 Desember 2025
0

Jakarta – Arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran tercatat terkendali dengan baik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho,...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved