BhayangkaraKita – Pasuruan – Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia telah menjadi sorotan publik akibat praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat. Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas tindakan tersebut, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus bekerja sama dengan Mabes Polri dan Polda Jatim telah mengungkap kasus mafia solar yang mencuri perhatian.
Terungkap bahwa seorang pemilik modal, AW, melakukan penimbunan sejumlah 166 ton BBM bersubsidi dengan membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan berbagai nomor polisi kendaraan yang berbeda.
Dalam informasi yang diterima oleh suarasurabaya.net pada Rabu (12/7/2023), BBM bersubsidi tersebut ditimbun oleh AW dan dijual kembali kepada industri dengan harga yang lebih murah daripada harga solar non-subsidi.
Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai kasus ini diperoleh dari Tim Pertamina. Kemudian, tim gabungan yang terdiri dari Mabes Polri, Polda Jatim, dan Pertamina melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Baca Juga : Analisa Rencana Kenaikan Harga BBM
Setelah modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap, para tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan tersebut. Tersangka AW mengakui bahwa ia telah melakukan penyalahgunaan subsidi solar sejak tahun 2016.
Meskipun sempat berhenti menjadi pengusaha kayu, AW melanjutkan praktik tersebut pada tahun 2021. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu sebagai pemodal, manager keuangan, dan supir truk. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (11/6/2023) siang.
Dwi Puja Ariestya, Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap kasus ini. Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas penyaluran BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam memberantas mafia solar.
Baik di tingkat lembaga penyalur maupun melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pertamina berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus serupa.
Baca Juga : Pesan Kapolri: Jaga Integritas Kepemimpinan dan Budaya Organisasi
Dalam kasus ini, Pertamina menjalin sinergi dengan kepolisian. Setelah mendapatkan informasi akurat di lapangan, fungsi keamanan Pertamina memberikan masukan kepada jajaran kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Selama dua tahun terakhir, Pertamina telah berfokus pada pengembangan sistem teknologi informasi (IT) guna meminimalisir praktik penyalahgunaan distribusi BBM di levelnya. Terutama dalam sektor solar yang rentan terhadap penyelewengan ke sektor industri, Pertamina telah menerapkan sistem transaksi menggunakan QR Code.
Dalam kasus ini, nopol (nomor polisi) kendaraan dan QR Code yang digunakan telah diblokir secara sistem. Hal ini berarti bahwa QR Code dan nopol tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi solar.
Dalam hal ini, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara sebagai pemberi subsidi. Pertamina akan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, dan apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Konsumen juga diimbau agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena akan ada sanksi pidana yang berat menanti.
Baca Juga : Polres Tuban Menyediakan Air Bersih untuk Warga di Pegunungan
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.