Jakarta – Polri menanggapi positif laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia tentang banyaknya insiden kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga sipil.
“Tentu saja, masukan apapun, terlepas dari hasil penyelidikan, polisi akan menerimanya,” kata Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18 Januari 2022).
Komnas HAM RI membentuk kelompok untuk memantau kekerasan negara dan masyarakat sipil. Tim ini telah dilatih khusus untuk mendokumentasikan bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri, khususnya polisi.
Organisasi ini fokus pada lima isu utama terkait kekerasan terhadap masyarakat sipil pada periode 2020 hingga 2021.
Selain Polri, Komnas HAM juga fokus atau mencatat kasus kekerasan yang dilakukan oleh TNI, Ormas dan Satpol PP.
Secara spesifik, pada tahun 2020 Komnas HAM mencatat 72 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri dan 55 kasus pada tahun 2021, sedangkan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI pada tahun 2020 sebanyak 10 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 11 kasus.
Selain itu, Komnas HAM juga mencatat dua kasus kekerasan oleh petugas Lapas pada tahun 2020 dan satu kasus kekerasan pada tahun 2021.
Terakhir, kekerasan terhadap warga sipil juga dilakukan oleh anggota Satpol PP, yaitu dua kasus pada tahun 2020 dan satu kasus dalam setahun . Tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan data penanganan kasus di bidang pengawasan dan penyidikan pada tahun 2020-2021, sebanyak 480 kasus atau 41,3% dari total 1.182 kasus yang ditangani terkait dengan pelaksanaan pekerjaan anggota Polri.
Dalam catatannya, Ramadhan mengatakan, ini merupakan dokumen review bagi Polri untuk terus berbenah agar menjadi organisasi yang dicintai masyarakat.
“Sekali lagi, ini dokumen review untuk perbaikan terus-menerus. Selalu evaluasi untuk membuat polisi lebih baik di masa depan. Kami berpikir positif tentang kontribusi ini,” kata Ramadhan. (Sumber: Antara)
Baca juga : Terima Sertifikat CSFA, Kapolri Ingin Polisi Punya Kemampuan Auditor