Setelah masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO), Temianus Magayang, salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kabupaten Yahukimo di Papua, juga ditangkap bersama Demius Magayang, yang masuk dalam DPO karena dicurigai terlibat dalam serangkaian kejahatan Yahukimo.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa senjata api pendek rakitan dan kemudian delapan butir peluru, yang terdiri dari tujuh butir peluru kaliber 7,56 dan satu butir peluru kaliber 7,62.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa handy walkie-talkie (HT), dua dompet, satu ponsel, sebilah pisau, tiga bungkus rokok, dan satu kalung bermotif bintang kejora. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papou Kombes Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan berawal dari laporan ke Satgas Nemangkawi sekitar pukul 10.40 WIB.
Berlokasi di kawasan PT Indo Papua Kecamatan Jalan Gunung Dekai, petugas kemudian melanjutkan ke lokasi dimana ditemukan Temianus sedang melintas dengan menggunakan kendaraan roda empat.Demaus Magayang dipaksa untuk lumpuh ketika dia diduga mengatakan bahwa Demaus Magayang dipaksa untuk lumpuh dengan tembakan di kaki kiri.
Sejarah Hari Juang Polri: Upaya Menghidupkan Kembali Semangat Juang Kepolisian
Jakarta - Hari Juang Polri adalah momentum penting dalam perjalanan sejarah kepolisian Indonesia. Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2024, Hari...