Sumbar – Diera keterbukaan informasi sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang ini. dalam menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara Polres Pessel melakukan gelar perkara Selasa (26/10/21) yang ditangani oleh Polsek Lunang Silaut atas surat pengaduan masyarakat tentang perampasan hak atas Tanah tanggal 12 November 2020 An. SO.
Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya
1. Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH
2. KBO Sat Reskrim IPTU Riki Yovrizal, SH
3. Kanit Resum IPDA Darmon
4. KBO Sat Res Narkoba IPDA Irwansyah
5. Kanit Tipikor IPDA Awi Rahmadani, SH
6.Anggota Tipidter AIPDA Riki Kurniawan
7.Kanit Reskrim Polsek Lusi AIPTU Feriza Amora beserta anggota
8.Kepala Seksi Pengukuran BPN Rizki
9. Kedua belah pihak yang berperkara
Kegiatan gelar perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa ini tentunya sebagai keterbukaan penyidik kepada pihak yang berperkara apakah Kasus sudah dapat di lanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Nantinya Penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan Hasil Gelar Perkara,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH.
Ia menjelaskan, kegiatan gelar perkara awal ini adalah sebagai langkah penyidik dan penyidik pembantu menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan perkara sebelum dilanjutkan ke JPU atau bukan dan meminimalisir praperadilan kepada kepolisian, ini adalah berdasarkan hukum UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap dan UU No. 2 Tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya, ungkap Kasat Reskrim.