Sejak penangkapan JS, tersangka pemberi pinjaman online, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittupidesus) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp 20,4 miliar.
Untuk mengecoh, JS membuka koperasi simpan pinjam bernama Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), padahal kegiatan utamanya adalah pinjam meminjam online (Pinjol).
Direktur Reserse Kriminal Reserse Kriminal Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, selain JS, pihaknya juga menangkap pimpinan KSP SAB, yang di kenal MDA dan SR.
“Dari saudara MDA, akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang tunai Rp 20,4 miliar di rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang Rp 11 juta di rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR, ponsel mereka disita,” kata Helmy kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (23/10).
Selain pemodal KSP SAB, JS juga diduga berperan sebagai fasilitator bagi orang asing dan merekrut orang untuk menjadi presiden atau direktur fiktif, sehingga pinjaman ilegal berkedok perusahaan atau koperasi tidak terdeteksi.
“Kakak JS yang menjadi fasilitator bagi orang asing Tionghoa, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP fiktif atau direktur PT yang digunakan sebagai operasi pinjaman ilegal.