No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama

Polri Ungkapkan Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
30 Juli 2021
in Giat Utama
0
Polri Ungkapkan Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Tabung oksigen abal-abal tersebut bahkan sudah dijual ke masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan ada enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan tabung oksigen tersebut.

“Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah,” kata Helmy dalam keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021).

1. Dijual dengan harga Rp2-3 juta

Dia mengatakan tabung oksigen abal-abal dari APAR itu dijual para tersangka dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Para tersangka mengaku kepada polisi mengeluarkan modal Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.

Polisi sejauh ini masih mencari tahu ke mana saja tersangka menjual tabung oksigen abal-abal tersebut.

“Ini juga akan kita cari dia jual ke mana, karena bahaya,” ujar Helmy.

2. Tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida

Helmy khawatir masyarakat tidak tahu bahwa produk yang dibeli bukan berisi oksigen. Sebab, tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida (CO2), jika tidak dibersihkan dengan benar dapat berbahaya.

“Kemudian karena tabung APAR tidak didesain untuk oksigen, begitu kosong dia isi sendiri sampai penuh ini bahaya,” ujarnya.

3. Tersangka pemalsuan tabung oksigen terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen ini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Previous Post

Polres Inhil Salurkan Sembako Bersama Mahasiswa Pada Warga Isoman di Tembilahan

Next Post

Alumni Akpol 91 Salurkan Bansos ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Next Post
Alumni Akpol 91 Salurkan Bansos ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Alumni Akpol 91 Salurkan Bansos ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pengibaran bendera merah putih di puncak Gunung Ciremai

Pengibaran Merah Putih di Gunung Ciremai Jadi Wujud Penghormatan Hari Kemerdekaan RI ke-80

by Nia Okta
11 Agustus 2025
0

Kuningan - Di puncak tertinggi Jawa Barat, Gunung Ciremai yang berada di Kabupaten Kuningan, bendera Merah Putih dikibarkan dalam suatu...

gerakan pangan murah di Jakarta menyediakan beras harga terjangkau

Polda Metro Jaya Luncurkan Program Beras Murah Dukung Stabilitas Harga Pangan

by Siti Mardheatul
11 Agustus 2025
0

Jakarta - Gerakan Pangan Murah yang digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025. Program...

atlet Polres Probolinggo Kota raih prestasi di Kapolri Cup 2025

Dua Atlet Polres Probolinggo Berjaya di Kejuaraan Nasional dan Kapolri Cup

by Nia Okta
11 Agustus 2025
0

Jakarta - Dua anggota Sat Samapta Polres Probolinggo Kota sukses mengharumkan nama Polda Jawa Timur lewat pencapaian gemilang di ajang...

groundbreaking 205 SPPG serentak se-Indonesia

Polri Awali Pembangunan 205 SPPG untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan Nasional

by Dian Purwanto
7 Agustus 2025
0

Malang - Dalam acara yang berlangsung di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Rabu (6/8/2025), penekanan tombol digital secara...

penanaman jagung bersama santri untuk ketahanan pangan nasional

Polri Kolaborasi Dengan Santri dan Petani Dorong Ketahanan Pangan di Jatim

by Siti Mardheatul
7 Agustus 2025
0

Jombang, Jawa Timur - Penanaman jagung yang berlangsung di areal Pondok Pesantren Tebuireng, Kecamatan Ngoro, menandai langkah konkrit Polri dalam...

Gerakan Polantas Menyapa Setangkai Mawar untuk Negeri

Polri Bagikan Bendera dan Mawar Rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

by Siti Mardheatul
6 Agustus 2025
0

Gerakan Polantas Membagikan Bendera dan Setangkai Mawar untuk NegeriJakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan pembagian bendera Merah Putih...

Komjen Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri

Komjen Dedi Prasetyo Kini Wakapolri

by Dian Purwanto
6 Agustus 2025
0

Jakarta - Pada tanggal 5 Agustus 2025, sebuah perubahan penting terjadi di jajaran kepolisian Indonesia melalui surat telegram rahasia bernomor...

aksi simpatik pembagian bendera merah putih di Jakarta

Satbrimob Polda Metro Jaya Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

by Nia Okta
5 Agustus 2025
0

JAKARTA, 4 Agustus 2025 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Brimob Polda Metro Jaya...

nota kesepahaman Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kapolri dan Menteri Imipas Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

by Nia Okta
4 Agustus 2025
0

Jakarta - Senin, 4 Agustus 2025 menjadi momentum penting bagi sinergi antar lembaga penegak hukum di Indonesia setelah Kapolri Jenderal...

survei kepuasan pelayanan seleksi penerimaan taruna akpol 2025

Survei Unnes: Pelayanan Seleksi Taruna Akpol 2025 Raih Penilaian Sangat Baik

by Siti Mardheatul
4 Agustus 2025
0

 Semarang - Universitas Negeri Semarang baru-baru ini mengumumkan hasil survei kepuasan yang menilai pelayanan pada Seleksi Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved