google.com, pub-4927078962349924, DIRECT, f08c47fec0942fa0
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama

Polri Ungkapkan Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
30 Juli 2021
in Giat Utama
0
Polri Ungkapkan Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen dari Alat Pemadam Kebakaran
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Tabung oksigen abal-abal tersebut bahkan sudah dijual ke masyarakat.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan ada enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan tabung oksigen tersebut.

“Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah,” kata Helmy dalam keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021).

1. Dijual dengan harga Rp2-3 juta

Dia mengatakan tabung oksigen abal-abal dari APAR itu dijual para tersangka dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Para tersangka mengaku kepada polisi mengeluarkan modal Rp700 ribu hingga Rp900 ribu.

Polisi sejauh ini masih mencari tahu ke mana saja tersangka menjual tabung oksigen abal-abal tersebut.

“Ini juga akan kita cari dia jual ke mana, karena bahaya,” ujar Helmy.

2. Tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida

Helmy khawatir masyarakat tidak tahu bahwa produk yang dibeli bukan berisi oksigen. Sebab, tabung APAR awalnya berisi karbon dioksida (CO2), jika tidak dibersihkan dengan benar dapat berbahaya.

“Kemudian karena tabung APAR tidak didesain untuk oksigen, begitu kosong dia isi sendiri sampai penuh ini bahaya,” ujarnya.

3. Tersangka pemalsuan tabung oksigen terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen ini terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Previous Post

Polres Inhil Salurkan Sembako Bersama Mahasiswa Pada Warga Isoman di Tembilahan

Next Post

Alumni Akpol 91 Salurkan Bansos ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Next Post
Alumni Akpol 91 Salurkan Bansos ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Alumni Akpol 91 Salurkan Bansos ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polantas Menyapa

Polantas Menyapa, Strategi Humanis Jaga Keselamatan Lalu Lintas

by Dody Frimansyah
4 Februari 2026
0

Reformasi kepolisian sering dibicarakan di ruang kebijakan, seminar, dan dokumen strategis. Namun bagi Korps Lalu Lintas Polri, reformasi justru dimulai...

Korlantas Serahkan ETLE Mobile Handheld, Perkuat Penegakan Hukum di Jateng 1

Korlantas Polri Serahkan ETLE Mobile ke Polda Jawa Tengah

by Dody Frimansyah
4 Februari 2026
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri menyerahkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas...

operasi zebra 2025

8 Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

by Dody Frimansyah
4 Februari 2026
0

Jakarta – Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi dimulai serentak selama 14 hari, dari Senin (2/2/2026) hingga 15 Februari 2026. Polda...

Korlantas Perkuat Penegakan Hukum dengan Optimalisasi ETLE Speed Camera di Ruas Tol DIY

Korlantas Polri Optimalkan ETLE Speed Camera untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas di Tol DIY

by Dody Frimansyah
2 Februari 2026
0

Yogyakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan melakukan optimalisasi, pengecekan, dan...

Kakrolantas Polri , Polantas Menyapa

Bertumbuh dari Budaya: Polantas Menyapa dan Melayani sebagai Local Wisdom Governance

by Dody Frimansyah
2 Februari 2026
0

Di berbagai negara maju, arah reformasi kepolisian menunjukkan kecenderungan yang serupa: menempatkan kepercayaan publik sebagai landasan utama keselamatan. Inovasi teknologi,...

Mengudara di Cibubur, ETLE Drone Patrol Presisi Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas

ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur Tangkap 30 Pelanggar Lalu Lintas

by Dody Frimansyah
31 Januari 2026
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan transformasi penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi melalui penerapan ETLE...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas Resmikan Pool Derek dan Gudang Barang Bukti Kecelakaan di Cipularang

by Dody Frimansyah
30 Januari 2026
0

Purwakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum., secara resmi meresmikan pool derek...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

DPR Tetapkan 8 Poin Strategis: Langkah Nyata Percepatan Reformasi Polri untuk Lebih Baik

by Dody Frimansyah
30 Januari 2026
0

DPR Tetapkan 8 Poin Strategis Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah nyata untuk menjawab tuntutan masyarakat akan perubahan yang lebih cepat...

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Tinjau Tol Japek II Selatan sebagai Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026

by Dody Frimansyah
29 Januari 2026
0

Purwakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum bersama Direktur Utama Jasa Marga...

Irjen Pol Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Tekankan Kolaborasi Pengamanan Operasi Ketupat Idul Fitri 2026

by Dody Frimansyah
28 Januari 2026
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved