Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki informasi mengenai kartel kremasi jenazah COVID-19 di sedang pandemi layaknya yang diungkapkan oleh pengacara populer Hotman Paris Hutapea, serta meminta peran serta penduduk untuk melapor.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, waktu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/7/2021) mengatakan, informasi dari Hotman Paris tersebut menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Sedang kami selidiki ya,” kata Agus.
Menurut Agus, dalam upaya penyelidikan ini, dibutuhkan partisipasi penduduk untuk beri tambahan informasi kepada petugas kepolisian mengenai ada kartel kremasi tersebut.
“Kalau tersedia korbanya ikut menunjang (melaporkan) monggo silahkan,” ujar Agus.
Agus pun mengajak masyarakat untuk bergandeng tangan memberantas praktik mencari keuntungan di tengah suasana susah pas ini.
“Silakan (melapor), mari bergandengan tangan untuk mendukung meringankan beban masyarakat oleh tingkah laku para pengkhianat melacak keuntungan di sedang pendemi yang terjadi,” ujarnya.
Berawal berasal dari Hotman Paris
Masyarakat di awalnya dihebohkan bersama informasi yang disampaikan oleh pengacara tenar Hotman Paris Hutapea yang buka nada soal dugaan praktik kartel kremasi jenazah COVID-19, Selasa (20/7).
Hotman di dalam unggahan di account Instagram pribadinya @hotmanparisofficial menuliskan keterangan video “80 juta cost Kremasi Mayat?? Dulunya hanya 7 juta karawang? DKI?
“Hallo tempat tinggal duka dan krematorium. Kenapa kau begitu tega, kenapa kau begitu tega menagih biaya yang benar-benar tinggi untuk korban pandemi?,” ujar Hotman dikutip dari video Instagramnya.
Dalam videonya tersebut, Hotman juga menyampaikan tersedia warga yang mengadu kepada dirinya berkenaan cost untuk penanganan jenazah yang begitu mahal.
“Ada warga yang ngadu ke saya, untuk ongkos peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban mesti membayar 80 juta untuk kremasi,” kata Hotman.
Hotman sesudah itu mentautkan unggahannya tersebut ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk langsung menindak tegas praktek berikut sesuai dengan undang-undang bantuan konsumen.
“Kepada Bapak Kapolri, tolong langsung kerahkan anak buahmu tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu, tindak entrepreneur tempat tinggal duka bersama cost kremasi sangat gede,” ujar Hotman.
Kasus nyaris serupa terhitung berjalan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tertentu COVID-19 Cikadut, Kota Bandung, yang dijalankan oleh juru pikul jenazah yang menghendaki duit senilai Rp 2,8 juta untuk penguburan jenazah
Baca juga : Gerai Vaksin Presisi Polres Gianyar Sudah Berhasil Lebih 6.000 Warga