JAKARTA – Polri mengatakan bakal memantau aktivitas jual-beli obat di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Hal tersebut dilakukan demi mencegah kelangkaan obat yang dibutuhkan untuk perawatan pasien positif Corona.
“Terkait dengan langkanya obat-obat antibiotik, Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (5/7/2021).
Irjen Argo mengatakan pihaknya juga memantau aktivitas di pabrik obat. Dia menyebut jalur distribusi obat bakal menjadi salah satu yang mendapat pengawasan ketat.
“Dan hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” tuturnya.
Irjen Argo mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menimbun hingga memainkan harga obat di tengah pandemi COVID-19. Dia menegaskan polisi bakal menindak setiap oknum yang memainkan harga obat.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali. Surat itu menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan COVID-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.
Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. “Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).
Agus mengatakan, di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM darurat, seperti saat ini, akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19 di Tanah Air.
“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks,” tegasnya
Baca juga : Cegah Penimbunan Obat dan Alat Kesehatan, Polisi Awasi Proses Pembuatan hingga Distribusi