No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Pelayanan

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
24 Juni 2021
in Pelayanan
0
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
0
SHARES
38
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Wakapolda Jambi ikuti vicon Rapat Kesiapan Vaksinasasi Nasional menyambut HUT Bhayangkara ke 75 tahun 2021

Next Post

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Next Post
Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal  Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

operasi zebra

Operasi Zebra 2025 Hari Kedelapan: Meningkatnya Edukasi, Penegakan Hukum, dan Patroli Malam

by Dody Frimansyah
25 November 2025
0

Jakarta – Operasi Zebra 2025 yang berlangsung antara 17 hingga 24 November 2025 telah memasuki hari kedelapan dengan hasil yang...

Survei CISA: Publik Puas dengan Kinerja Polri

Survei CISA: Publik Puas dengan Kinerja Polri dan Harapkan Institusi Jadi Simbol Supremasi Sipil

by Dian Purwanto
25 November 2025
0

JAKARTA — Center for Indonesian Strategic Action (CISA) merilis hasil survei bertajuk "Persepsi Publik terhadap Polri sebagai Simbol Supremasi Sipil"...

kesiapan Polri menghadapi Nataru 2025/2026 dan cuaca ekstrem

Kapolri Minta Sinergi Kuat Sambut Natal dan Tahun Baru 2025/2026

by Dian Purwanto
25 November 2025
0

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh jajaran Polri untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjelang...

Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Hari Keenam: Lebih dari 1 Juta Edukasi Keselamatan dan 959 Ribu Kegiatan Preventif

by Dody Frimansyah
23 November 2025
0

Jakarta - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada hari keenam (17–22 November 2025) menunjukkan stabilitas tinggi dalam aktivitas kepolisian yang meliputi...

Dirjenhubdat Siapkan Strategi Kelancaran Arus Penyeberangan Merak-Bakauheni saat Nataru 3

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni Natal-Tahun Baru 2025/2026

by Dody Frimansyah
22 November 2025
0

CILEGON – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan telah menyiapkan berbagai strategi guna memastikan kelancaran arus penyeberangan di...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Irjen Agus Tegaskan Pendekatan Humanis dan Berbasis Data pada Hari Kelima Operasi Zebra 2025

by Dody Frimansyah
22 November 2025
0

Jakarta – Pada hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra 2025, yakni periode 17 hingga 21 November 2025, jajaran kepolisian di seluruh wilayah...

operasi zebra 2025 di indonesia

Operasi Zebra 2025 Hari Keempat: Edukasi dan Penegakan Hukum Berjalan Efektif di Seluruh Indonesia

by Geralda Talitha
21 November 2025
0

Jakarta – Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang memasuki hari keempat pada Kamis, 20 November 2025, menunjukkan stabilitas dan arah yang...

Catat! 20 Titik yang Mungkin Jadi Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025

20 Titik yang Mungkin Jadi Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung

by Dian Purwanto
21 November 2025
0

Bandung – Menjelang akhir tahun 2025, Polda Jawa Barat kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya yang berlangsung selama dua pekan, mulai...

Operasi Zebra 2025 peningkatan kegiatan edukasi dan penegakan hukum lalu lintas

Operasi Zebra 2025 Hari Ketiga: Lonjakan Edukasi, Preventif, dan Penegakan Hukum

by Nia Okta
20 November 2025
0

Jakarta — Operasi Zebra 2025 yang berlangsung pada hari ketiga, Rabu (19/11), menunjukkan peningkatan besar dalam aktivitas di seluruh jajaran...

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Lewat Email dan WhatsApp

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Lewat Email dan WhatsApp

by Geralda Talitha
20 November 2025
0

Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah aktif menyerap masukan masyarakat terkait upaya reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved