No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Pelayanan

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
24 Juni 2021
in Pelayanan
0
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
0
SHARES
37
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Wakapolda Jambi ikuti vicon Rapat Kesiapan Vaksinasasi Nasional menyambut HUT Bhayangkara ke 75 tahun 2021

Next Post

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Next Post
Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal  Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

penghargaan Nugraha Sakanti kepada Divisi Humas Polri

Presiden Prabowo Anugerahi Penghargaan Nugraha Sakanti ke Divisi Humas Polri dan Enam Satuan Kerja Polri dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

by admin
1 Juli 2025
0

Jakarta - Pada tanggal 1 Juli 2025, upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat,...

Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-79 dari Anggota DPR RI Nasir Jamil

Nasir Jamil Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Profesionalisme dan Transparansi Ditekankan

by Dody Frimansyah
30 Juni 2025
0

Jakarta - Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli, anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil, memberikan apresiasi...

pengabdian polisi di pulau terpencil riau sambut hari bhayangkara

Polres Kampar Bawa Layanan Kesehatan dan Bantuan ke Pulau Terpencil Saat Hari Bhayangkara ke-79

by Geralda Talitha
30 Juni 2025
0

Kampar - Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Sabtu (28/6/2025), Polres Kampar menggelar aksi kemanusiaan di daerah terpencil Pulau Danau...

Festival Colo Sagu sambut Hari Bhayangkara di Papua

Festival Colo Sagu Hari Bhayangkara ke-79 Tingkatkan Potensi Kuliner Sagu Papua di Jayapura

by Dian Purwanto
26 Juni 2025
0

Jayapura - Pantai Wisata Hmansaw di Distrik Jayapura Selatan menjadi lokasi berlangsungnya Festival Colo Sagu selama tiga hari sejak 26...

Bripda Yohanes cabor renang kejuaraan dunia polisi Amerika Serikat

Bripda Yohanes Wakili Indonesia di Renang WPFG 2025 di Amerika

by Siti Mardheatul
25 Juni 2025
0

Di Alabama, Amerika Serikat, ajang World Police & Fire Games (WPFG) 2025 bakal menghadirkan lebih dari 8.500 atlet dari sektor...

Bripda Seri Darmawan raih medali POMDA Aceh 2025

Atlet Polres Bireuen, Bripda Seri Darmawan, Cetak Emas dan Perunggu di POMDA Aceh 2025

by Dian Purwanto
18 Juni 2025
0

Bripda Seri Darmawan raih medali POMDA Aceh 2025Aceh - Lomba lari 100 meter yang digelar dalam Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah...

Bripda Misbahul Munir raih medali perak kejuaraan angkat besi South East Asia Championship 2025

Bripda Misbahul Munir Sukses Raih Medali Perak di SEA Weightlifting Championship 2025

by Dian Purwanto
17 Juni 2025
0

Singapura - Bripda Misbahul Munir, personel Batalyon B Pelopor Satbrimobda Polda Papua, meraih medali perak pada kejuaraan angkat besi South...

Bhayangkara Tulungagung Balloon Festival 2025

Bhayangkara Tulungagung Balloon Festival 2025 Dimeriahkan Wisata dan UMKM di Jawa Timur

by Nia Okta
10 Juni 2025
0

TULUNGAGUNG – Antusiasme masyarakat terlihat jelas sejak fajar menyingsing, memadati Desa Notorejo Kecamatan Gondang di Tulungagung untuk menjadi saksi sebuah...

Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kesuksesan Panen Raya Jagung di Bengkayang yang Didukung Langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

by Siti Mardheatul
5 Juni 2025
0

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa...

BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru

BPKB Elektronik Kini Berlaku untuk Semua Mobil Baru di Indonesia

by Geralda Talitha
3 Juni 2025
0

JAKARTA - Transformasi digital di sektor kendaraan mulai mengambil langkah besar dengan dimulainya era baru dalam dokumentasi kepemilikan kendaraan di...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved