No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Pelayanan

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
24 Juni 2021
in Pelayanan
0
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
0
SHARES
38
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Wakapolda Jambi ikuti vicon Rapat Kesiapan Vaksinasasi Nasional menyambut HUT Bhayangkara ke 75 tahun 2021

Next Post

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Next Post
Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal  Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Kapolda Kalteng Tinjau Vaksinasi Massal Di Mako Ditsamapta Polda Kalteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho

Gebrakan Digital Korlantas: ETLE Melejit 387%, 2.512 Nyawa Terselamatkan!

by Dian Purwanto
9 Oktober 2025
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan capaian kinerja luar biasa dalam penegakan hukum di jalan raya. Melalui sistem...

Politisi Ferdinand Hutahaean

Terhambat Konflik Wacana: Fokus Reformasi Polri Tergerus oleh Hiruk Pikuk Politik Eksternal

by Dian Purwanto
9 Oktober 2025
0

Wacana pembentukan Tim Reformasi Polri, yang sejatinya diharapkan menjadi angin segar bagi pembenahan institusi penegak hukum, kini mengemuka ke publik...

Ucapan Selamat HUT ke-80 TNI dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI dan Tegaskan Sinergi TNI-Polri

by Geralda Talitha
6 Oktober 2025
0

Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan ucapan selamat dalam rangka peringatan Hari...

pengelolaan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polri

Komisi III DPR Apresiasi Polri dalam Pengelolaan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi

by Dian Purwanto
6 Oktober 2025
0

Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan penghargaan terhadap Polri atas keberhasilan mengelola Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung...

Begini Sistem Sanitasi Ketat SPPG Polri untuk Antisipasi Siswa Keracunan MBG

Begini Sistem Sanitasi Ketat SPPG Polri untuk Antisipasi Siswa Keracunan MBG secara Maksimal

by Dian Purwanto
3 Oktober 2025
0

Jakarta – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri menerapkan sistem sanitasi yang ketat untuk menjamin kebersihan dan higienitas dalam program...

Polantas Menyapa

Bukan Hanya Atur Lalu Lintas: Aksi Heroik Polantas Buktikan Kehadiran untuk Kemanusiaan

by Dody Frimansyah
1 Oktober 2025
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tampil dengan wajah baru yang lebih humanis. Melalui program Polantas Menyapa, Kakorlantas Polri...

program Polantas Menyapa dalam pelayanan polisi lalu lintas

Program Polantas Menyapa: Pasukan ‘Tet Tot Wuk Wuk’ Berjibaku Bantu Masyarakat

by Siti Mardheatul
1 Oktober 2025
0

Jakarta – Melalui program Polantas Menyapa, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho berusaha mengubah wajah Korps Lalu Lintas Polri menjadi lebih...

Kapolri Terbitkan Peraturan Baru, Atur soal Penindakan Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi

Kapolri Terbitkan Peraturan Baru, Atur Penindakan Tegas Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi

by Nia Okta
1 Oktober 2025
0

Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025...

penggunaan sirene dan rotator oleh Polantas

Kakorlantas Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

by Dody Frimansyah
30 September 2025
0

Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengambil langkah strategis dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan...

inovasi polri olah eceng gondok jadi pupuk organik

Anggota Komisi IV DPR Apresiasi Inovasi Polri Olah Eceng Gondok Jadi Pupuk Organik

by Dody Frimansyah
29 September 2025
0

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, memberikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan Direktorat Polairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel)...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved