JAKARTA – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan identifikasi atau memeriksa terkait serbuk dan cairan asil penggeledahan di bekas Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat pada Selasa (27/4) malam.
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa barang kimia yang ditemukan tersebut ialah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP.
TATP sendiri adalah bahan peledak yang belakangan sering dipakai kelompok teror di Timur Tengah.
“Yang kedua, bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Dan yang ketiga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT,” ujar Ahmad.
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88. Pasalnya, Ahmad tak ingin barang bukti tersebut jadi bahan pembelajaran bagi masyarakat umum jika dijelaskan secara rinci.
Kombes Ahmad menjelaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Munarman yang mengatakan bahan-bahan tersebut sebagai cairan pembersih toilet adalah salah. Ahmad menjelasjan bahwa tak semua bahan yang ditemukan ialah merupakan bahan pembersih.
“Pada saat ditemukan, diantaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet,” paparnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menuturkan bahwa Munarman ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota.
“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” papar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Adapun Munarman usai ditangkap Densus 88 langsung diboyong ke Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pemerikssan saat ini tim Densus sedang lakukan penggeledahan disekitar petamburan,” ungkap Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4).
Baca juga : Polri Jelaskan Polisi Penembak Laskar FPI yang Tewas : Karena Kecelakaan