Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polisi dunia maya atau yang disebut dengan virtual police turut mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah melalui WhatsApp.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan.”Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau),” terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan, Sabtu,(13/02/21). Kombes Pol. Ahmad Ramadan menjelaskan virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.
Baca juga : Polri : 21 Akun Medsos Ditegur Virtual Police Karena Postingan Konten Provokasi
Kabag Penum Divisi Humas Polri mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.
“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya,” tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.