Palembang – Sebanyak 14 polisi di jajaran Polda Sumatera Selatan diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka dipecat dari Korps Bhayangkara setelah terlibat kasus narkoba hingga desersi 1 tahun.
Upacara pemecatan itu dipimpin langsung Kapolda Irjen Eko Indra Heri di lapangan apel Mapolda, Jumat (29/1/2021). Orang nomor satu di Polda Sumsel itu pun meminta tidak ada lagi anggotanya yang terlibat narkoba.
“Rasa berat dan sedih melakukan upacara ini. Sebab, imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan saja, tapi juga pada keluarga besarnya,” terang Eko di hadapan personel yang hadir.
Namun Eko menyebut 14 orang yang dipecat hari ini sudah melalui proses panjang. Dengan penuh pertimbangan, 14 bintara polisi itu akhirnya dipecat.
“Ini penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. Tentu ini adalah introspeksi bagi seluruh personel lain untuk menjalankan tugas sesuai aturan,” ujar mantan Asisten SDM Kapolri tersebut.
Adapun 14 personel yang dipecat adalah Aiptu Afrizal, Bripka Hendri Yansyah, Bripka Sabar, Brigadir Christian, Brigadir Aswawi, dan Brigadir Andi Irawan. Enam brigadir Polrestabes Palembang dipecat akibat kasus narkoba.
Selanjutnya Brigadir Naziro, Brigadir Adji Surya, Bripda Doris Meldi, Bripda Rusian, Bripda Raka Mulya Pratama, dan Bripda Khalid Ashshidqi. Mereka adalah bintara Polres Ogan Ilir dan OKU.
Terakhir Brigadir Lukman Hakim dan Briptu Herlan Januari keduanya adalah Bintara Direktorat Samapta Polda Sumsel. Dua bintara Polda itu dipecat akibat tak masuk dinas sejak 15 Agustus 2019 hingga 30 September 2019.
Simak juga video ‘Sindikat Narkoba Aceh Kubur 30 Kg Narkoba di Pinggir Tambak’:
(ras/knv)