Pesta Pernikahan yang digelar dengan mengundang grup pentas seni musik di Kecamatan Grobogan terpaksa dihentikan petugas kepolisian dan Satpol PP Kecamatan Grobogan. Kegiatan tersebut dinilai melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan event khajatan (pernikahan), pentas seni dan pengajian.
Penghentian pesta khajatan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pesta hajatan di rumah milik Sdr. Rusmanto (47) Warga Dusun Klampok RT 06 RW 06 Desa Lebak Kec. Grobogan Kab. Grobogan, Rabu (06/01/2021). Atas laporan tersebut, Kapolsek Grobogan Iptu Parjin beserta jajarannya dan personel Satpol PP Kecamatan Grobogan langsung menuju ke lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung menuju ke lokasi hajatan yang dimaksud. Dan benar, kami melihat langsung adanya hajatan di rumah tersebut. Beberapa tamu undangan juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak menggunakan masker. Kemudian, penataan kursi tempat duduk yang tidak ada jaraknya. Ditambah, adanya grup musik yang diundang pada acara hajatan tersebut,” jelas Iptu Parjin.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan tuan rumah yang mengadakan hajatan tersebut. Dalam koordinasi tersebut, Kapolsek memberikan penjelasan terkait Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian.
“Kami jelaskan kepada yang punya acara bahwa sesuai dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian, kegiatan tersebut harus dihentikan. Kami juga menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan. Dengan harapan, tidak ada warga yang terpapar Covid-19 akibat klaster hajatan,” tambah Iptu Parjin.
Atas penjelasan yang dilakukan secara persuasif ini, penyelenggara maupun pengisi acara bersedia untuk dihentikan. Selama penghentian berlangsung aman dan kondusif. Dan pihak penyelenggara maupun Orkes music dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan di Polsek Grobogan. Selanjutnya membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi.
“Pihak tuan rumah, pimpinan orkes dan warga sekitar dapat menerima dan memahami penghentian tersebut. Kami juga mengimbau kepada warga Kecamatan Grobogan agar tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan, pentas seni atau pengajian yang dapat mengundang kerumunan massa untuk sementara waktu. Jika nanti kami mendapati hal itu terjadi di wilayah hukum Polsek Grobogan, maka akan kami tindak sesuai dengan Maklumat Kapolri, Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan,” imbaunya.