Jakarta – Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital di bidang penegakan hukum lalu lintas melalui penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld.
Dengan penambahan tersebut, total perangkat e-Tilang handheld yang dimiliki Korlantas Polri kini berjumlah 554 unit.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa e-Tilang handheld penting dalam mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld ini merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum di bidang lalu lintas,” ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Lebih lanjut, Irjen Pol Agus menyampaikan bahwa 315 perangkat ETLE handheld akan didistribusikan ke jajaran Polda guna mendukung optimalisasi penegakan hukum lalu lintas di seluruh wilayah.
“Setiap Polda memiliki target pemenuhan e-Tilang handheld sesuai kebutuhan wilayah, serta evaluasi penting untuk memastikan efektivitas penggunaan serta mengidentifikasi kendala maupun potensi pengembangan sistem ke depan,” tegasnya.
Kakorlantas Polri berharap penerapan ETLE handheld dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, lalu lintas merupakan cerminan budaya bangsa yang harus dijaga bersama.
“Dengan penerapan e-Tilang handheld secara masif, diharapkan dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Terakhir, penguatan ETLE handheld merupakan bagian dari atensi Kapolri dalam mendorong digitalisasi Korlantas Polri, termasuk revitalisasi penegakan hukum berbasis elektronik serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.










