Jakarta – Polri resmi membuka layanan hotline bagi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan kasus peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengungkapkan bahwa hotline ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (22/10/2025), Syahardiantono menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan informasi terkait narkoba melalui nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di WhatsApp 0823 1234 9494 yang beroperasi selama 24 jam.
“Kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, masyarakat dapat langsung menyampaikan ke nomor ini. Kami akan tindaklanjuti sesuai komitmen kami,” tegas Syahar.
Selain itu, Polri juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan anggota Polri yang terlibat pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba. Laporan tersebut dapat disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melalui nomor 0813 1917 8714.
Syahardiantono menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi pelanggaran di internal kepolisian. “Kami akan memberikan sanksi terberat kepada personel Polri maupun oknum lainnya yang terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Data yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 38.934 kasus narkoba dan menetapkan 51.763 tersangka, termasuk 157 warga negara asing. Dalam periode yang sama, Polri juga berhasil menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang yang berasal dari narkoba sebesar Rp221,38 miliar.
Komjen Syahardiantono menekankan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir sesuai arahan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, dengan tujuan memutus mata rantai peredaran narkoba mulai dari produsen hingga pengguna.
Pemberian layanan hotline pengaduan ini diharapkan dapat mempercepat penindakan dan membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi peredaran narkoba di Indonesia.
(Sumber: Kompas TV, Konferensi Pers Bareskrim Polri 22 Oktober 2025)