Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Peraturan ini berperan sebagai pedoman normatif bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang dapat membahayakan jiwa, merusak fasilitas kepolisian, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur atas setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Ia menegaskan bahwa Perkap ini bukan sekadar respons atas insiden tertentu, melainkan bersifat antisipatif dan preventif agar semua tindakan kepolisian selalu sesuai dengan ketentuan hukum.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Erdi kepada wartawan pada Selasa, 30 September 2025.
Sementara itu, situasi pasca demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendorong perlunya perbaikan menyeluruh dalam institusi Polri. Sebagai respons, Kapolri membentuk Tim Transformasi Polri yang terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sipil serta pakar independen. Menurut Boni Hargens, Pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk demokratisasi kelembagaan dan perbaikan internal yang signifikan.
“Kapolri sudah menegaskan, tim ini tidak hanya bekerja berdasarkan arahan internal atau Komite Reformasi Polri, tetapi juga membuka diri terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sipil serta pakar independen. Ini langkah maju dalam demokratisasi kelembagaan,” ujar Boni dalam keterangan yang diterima pada Senin, 29 September 2025.
Kapolri juga menyatakan bahwa Tim Transformasi Polri bukan merupakan tandingan bagi Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto. “Beberapa hari ke depan kami akan mengundang koalisi masyarakat sipil untuk ikut berbicara dan memberi masukan, sehingga menjadi satu rangkuman besar,” ungkap Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Boni menegaskan bahwa narasi yang seolah memunculkan pertentangan antara Presiden dengan Kapolri merupakan sebuah upaya menyesatkan yang bisa merusak kepercayaan publik. “Mereka yang terus menggoreng isu semacam ini sesungguhnya sedang mengadu domba dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan Polri dalam bertindak secara terukur dan profesional saat menghadapi ancaman penyerangan, sambil menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.