Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pihaknya menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaannya. Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho pada Sabtu (20/9/2025).
Kakorlantas juga menekankan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan prioritas khusus. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.
Evaluasi ini sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambah Kakorlantas.
Saat ini, Korps Lalu Lintas Polri sedang menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Penyusunan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang secara spesifik mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, serta kendaraan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
sumber : mediahub polri











