Jakarta – Pemotongan isi kemasan produk minyak goreng bermerek Minyakita telah terbukti merugikan pelanggan setia. Kasus ini tengah menjadi sorotan utama setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik tidak etis yang telah berlangsung dan menyebar luas di area Jabodetabek.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam sebuah konferensi pers menjelaskan, “Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan.” Penyelidikan semakin dalam meneliti kasus yang berpotensi merusak integritas industri pangan nasional tersebut.
Helfi menambahkan bahwa update mengenai kasus ini akan dikomunikasikan kepada publik seiring berkembangnya penyidikan. “Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” terangnya.
Kasus ini tidak hanya menghebohkan masyarakat karena pemotongan isi produk, tapi juga karena keberanian pelakunya melanggar regulasi yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sanksi yang berat menanti bagi para pelaku, “Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” ucapnya.
Sanksi ini merupakan refleksi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan yang memiliki tujuan untuk menjaga hak-hak konsumen dan menjalankan bisnis yang adil serta beretika.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga berperan aktif dalam mengadvokasi terhadap kesejahteraan konsumen. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan pada urgensi penanganan kasus ini. “Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” tegas Ketut Astawa.
Penarikan produk bermasalah dipandang sebagai langkah esensial dalam menyelamatkan konsumen dari lebih banyak kerugian. Bareskrim, dalam usahanya melindungi hak konsumen, telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AWI sebagai otak di balik kasus ini. AWI diketahui mengatur lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Menyerbu ke dalam ranah produk pangan, AWI mengemas ulang minyak goreng bermerek, termasuk Minyakita, dan menjualnya dengan isi takaran yang tidak memenuhi standar. “Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” kata Helfi menguraikan modus operandi pelaku.
Dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari, operasi ilegal ini telah merajalela sejak Februari 2025. Kini, AWI menghadapi berbagai tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Perindustrian, juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam menyikapi kasus yang mengkhawatirkan ini, Helfi Assegaf berjanji bahwa kasus ini “akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat.”