BhayangkaraKita – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mencegah kasus pertanahan. PKS ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah.
Kerja sama ini dilakukan sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa sengketa tanah selalu menjadi isu publik, terutama konflik yang dipicu oleh mafia tanah. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari praktik mafia tanah ini.
“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” ujar AHY pada Senin (5/8/24).
Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sinergi dan kolaborasi dalam memberantas mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah akan semakin kuat. Hal ini juga merupakan perhatian utama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Polri Gelar Sosialisasi MediaHub untuk Tingkatkan Sinergitas dengan Jurnalis
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menambahkan, sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut dan mengganggu investasi. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelas Kapolri.
Menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah juga telah menghambat masuknya investasi di Indonesia, seringkali membuat investor mengalami kendala terkait pertanahan.
“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri juga menegaskan bahwa dalam kasus mafia tanah sering terjadi persekongkolan dan permainan hukum. Ia mendukung Kementerian ATR/BPN dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” pungkas Jenderal Sigit.
Baca Juga : Divisi Humas Polri Gelar FGD Pencegahan Terorisme di Pesantren Al Musthofa Kendal
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.