Yogyakarta – Dalam rangkaian acara Rapat Kerjanis (Rakernis) Korps Lalu Lintas Tahun 2024 yang berlangsung di Yogyakarta dari tanggal 12 hingga 14 Juni, Korlantas Polri memperkenalkan inovasi baru dalam sistem penegakan hukum lalu lintas berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition dan Traffic Attitude Record (TAR).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menekankan pentingnya kemampuan baru ini untuk mengidentifikasi para pelanggaran secara tepat. “Melalui ETLE Face Recognition, tugas kita adalah mengenali dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi,” ucap Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dikutip dari humas.polri.go.id pada Rabu, 12 Juni 2024.
Implementasi teknologi ini melahirkan TAR, yang memiliki fungsi sebagai catatan komprehensif mengenai sikap pengemudi berdasarkan kecocokan wajah yang teridentifikasi. Ini menjadi pegangan Korlantas dalam memberikan penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi, yang kasus pelanggaran serta kecelakaan lalu lintasnya tercatat dan diberi skor.
“TAR akan menilai, mengumpulkan data, dan menandai dengan skema pemberian poin. Skor untuk pelangaran ringan adalah satu, sedang tiga, dan berat lima. Hal serupa berlaku untuk kecelakaan lalu lintas dengan skor lima untuk kecelakaan ringan, sepuluh untuk sedang, dan duaas untuk kecelakaan berat,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dengan tegas.
Brigjen Pol Santoso juga menguraikan tentang konsekuensi akumulasi dari poin tersebut. “Setelah mengumpulkan dua belas poin, pelanggar akan tersandung penalti 1 yang mengharuskan mereka mengikuti pelatihan pengemudi dan pengujian ulang SIM. Adapun penalti 2 diberlakukan saat terkumpul delapan belas poin, di saat penyidik lalu lintas akan mengusulkan pembatalan SIM secara permanen atau sementara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Penerapan pembaharuan teknologi ini merupakan bagian dari usahalantas untuk terus memperbaharui strategi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas di seluruh Indonesia.
“Dalam rangka menun aktivitas tersebut, harus ada sinergi yang baik antara pencegahan, pencegahan dini, dan penegakan hukum yang dilakukan secara bersamaan, dimudkan untuk memaksimalkanensi bonus demografi demi tercapainya visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tutup Dirgakkum.
Baca Juga : Rakernis Fungsi Lantas 2024: Kapolri Tegaskan Polantas Sebagai Etalase Kebanggaan Polri