BhayangkaraKita – DPR-RI telah mengajukan draf perombakan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) bagi institusi Polri yang akan menjadi amandemen ketiga bagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang mengatur tentang peraturan kepolisian di negeri ini.
Dalam RUU ini, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan batas waktu pensiun bagi perwira tinggi di tubuh Polri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, batas usia pensiun yang ditetapkan adalah 58 tahun. Namun, terdapat usulan dalam draf terbaru untuk meningkatkannya menjadi 60 tahun.
Bertindak sebagai juru bicara polisi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memaparkan pandangan kepolisian terkait perubahan ini saat berbicara kepada media pada hari Kamis, 30 Mei 2024, di Markas Besar Polri.
Baca Juga : Tugas dan Fungsi Densus 88, Garda Terdepan Menghadapi Terorisme
“Meningkatnya batas pensiun ini sejalan dengan kesempatan yang bertambah bagi personel kepolisian untuk memberikan pengabdian yang lebih panjang kepada komunitas, bangsa, serta negara,” ungkap Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip dari humas.polri.go.id.
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi anggota kepolisian dalam meningkatkan kinerja mereka, sekaligus membawa dampak yang bermanfaat.
Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa idea perubahan masa pensiun tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI, yang diambil berdasarkan analisis dari survey dan riset mendalam.
“Inisiatif untuk menyesuaikan batas usia pensiun menjadi 60 tahun seperti yang ada dalam draf amendemen UU Polri, datang dari DPR RI yang berlandaskan pada temuan-temuan riset serta survei yang telah dilakukan,” tutur beliau dalam penjelasannya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, telah menyampaikan bahwa usulan terkini terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah selaras dengan perubahan yang sebelumnya telah dilakukan pada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini telah mendapatkan persetujuan DPR dan menjadi undang-undang.
Namun, dia mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.
Supratman menyatakan dalam dialog setelah sesi Rapat Paripurna di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, “Sama halnya UU TNI yang beberapa waktu lalu sempat menjadi poleik di Mahkamah Konstitusi mengen batas usia, saat ini kita harmonisasikan UU Polri serta UU ASN, sehingga ada keseragaman dalam pensiun bagi semua entitas tersebut.”
Baca Juga : PP Persis Apresiasi Langkah Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.