BhayangkaraKita – Jakarta – Kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan peningkatan positif yaitu 75,3%. Pendiri Lembaga Survei Indikator, Burhanuddin Muhtadi, mengumumkan temuan baru yang mengindikasikan peningkatan tersebut. Muhtadi menuturkan bahwa terjadi peningkatan rasa percaya masyarakat terhadap Polri, walaupun masih menempati posisi di bawah Kejaksaan Agung dalam hal kepercayaan absolut.
“Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sedang terjadi,” jelas Burhanuddin saat menyampaikan hasil survei yang dipublikasikan melalui kanal Indikator Politik Indonesia di YouTube, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024.
Catatan menarik bahwa pada November 2022, kepercayaan terhadap Polri sempat merosot drastis, bahkan lebih rendah dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, memasuki periode saat ini, ada peningkatan dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri kini telah melampaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut detail dari hasil survei mengenai kepercayaan masyarakat terhadap Polri:
- Sangat percaya: 12%
- Cukup percaya: 63%
- Kurang percaya: 21%
- Tidak percaya sama sekali: 2%
- Tidak tahu/tidak menjawab: 2%
Muhtadi menambahkan bahwa umumnya, KPK sering menempati posisi puncak dalam kepercayaan masyarakat, namun kali ini Kejaksaan Agung telah berhasil melewatinya dalam perolehan kepercayaan publik.
“Sebelumnya KPK sering kali berada di peringkat atas, bahkan pernah menjadi nomor satu atau dua. Harapan kami kepada Bapak Nawawi Pomolango selaku Ketua KPK saat ini agar dapat mempertahankan integritas KPK, serta mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut. Terdapat sinyal positif dari pimpinan KPK terbaru, namun indikator kepercayaan masyarakat yang konkret terhadap KPK masih perlu waktu untuk terbentuk,” sampaikan Muhtadi.
Baca Juga : Survei Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Kembali Meningkat Capai 73,2 Persen
Mengenai Metodologi Survei
Penyampaian hasil survei yang berjudul “Tingkat Kepercayaan terhadap Lembaga-lembaga Hukum dan Politik” ini dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024. Survei berlangsung dari tanggal 30 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024.
Survei ini dilaksanakan menggunakan teknik pengambilan sampel acak bertingkat. Jumlah sampel utama yang melibatkan 1.200 responden dari seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional, ditambah dengan sampel tambahan dari 13 provinsi, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, sehingga total responden berjumlah 4.560 orang.
Berdasarkan teknik stratified random sampling, sampel utama dengan jumlah 4.560 responden mendapatkan toleransi kesalahan (margin of error/MoE) kira-kira ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Adapun toleransi kesalahan di wilayah sampel tambahan adalah sebagai berikut:
- Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan masing-masing 400 responden memiliki MoE kira-kira ±5% pada tingkat kepercayaan 95%.
- Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Banten dengan masing-masing 350 responden memiliki MoE kira-kira ±5,3% pada tingkat kepercayaan 95%.
- Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTT, dan Sulawesi Selatan dengan masing-masing 300 responden memiliki MoE kira-kira ±5,8% pada tingkat kepercayaan 95%.
Wawancara tatap muka terhadap responden terpilih dilakukan oleh pewawancara terlatih. Proses pengendalian kualitas atau quality control diadakan secara acak sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor yang melakukan pengecekan ulang terhadap responden yang telah terpilih (spot check). Dalam proses ini, tidak ditemukan kesalahan yang signifikan.
Baca Juga : Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen Menuru Survei Indopol
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.