No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Opini

Berapa Gaji Paspampres dan Tunjangan Istrinya?

Dian Purwanto by Dian Purwanto
5 September 2023
in Opini
0
Gaji Paspampres

Gaji Paspampres

0
SHARES
271
VIEWS

BhayangkaraKita – Paspampres, atau Pasukan Pengamanan Presiden, adalah bagian penting dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga keamanan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka adalah pasukan elit TNI yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai berapa gaji anggota Paspampres, mari kita pahami apa itu Paspampres dan tugas utama mereka.

Paspampres, atau Pasukan Pengamanan Presiden, adalah bagian dari TNI yang termasuk dalam pasukan elit. Mereka dipilih dari satuan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Paspampres dibagi menjadi empat grup yang memiliki tugas pengamanan yang berbeda terhadap Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, dan mantan kepala negara atau kepala pemerintahan.

Besaran Gaji Paspampres

Gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkat atau jabatannya di kesatuan TNI. Berikut adalah besaran gaji pokok anggota Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019:

Paspampres Tamtama (Golongan I)

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.500 – Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700

Paspampres Bintara (Golongan II)

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600

Baca Juga : Polisi Militer Indonesia: Tugas, Fungsi dan Sejarah Singkat

Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 – Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 – Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 – Rp4.780.600

Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)

  • Mayor: Rp3.000.100 – Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 – Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700 – Rp5.243.400

Paspampres Perwira Tinggi (Golongan V)

  • Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 – Rp5.407.400
  • Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 – Rp5.576.500
  • Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 – Rp5.930.800
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 – Rp5.930.800

Baca Juga : Kapolri: Upaya Maksimal dari TNI-Polri Kunci Suksesnya Pengamanan KTT ASEAN

Tunjangan Anggota Paspampres

Gaji Paspampres tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan anggota, seperti berikut:

  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000
  • Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500

Tunjangan Istri Paspampres

Selain itu, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan anak-anak mereka. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras: 18 kg beras per bulan dengan harga Rp8.047 per kg, ditambah 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tugas Utama Paspampres

Paspampres bertugas melakukan pengamanan terhadap Presiden RI, Wakil Presiden RI, tamu negara yang memiliki jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan, serta keluarga presiden dan wapres. Mereka juga mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau di luar lokasi tersebut.

Baca Juga : Bagaimana Menjadi Istri Anggota TNI? Ini Syarat dan Tahapanya

4 Grup Paspampres Berdasarkan Tugasnya

kita akan membahas detail masing-masing grup Paspampres dan juga mengungkapkan informasi menarik seputar gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Grup A: Pengawalan Presiden RI dan Keluarganya

Grup A merupakan salah satu bagian penting dari Paspampres yang bertanggung jawab atas pengawalan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya. Tugas utama mereka adalah memastikan keamanan dan keselamatan Presiden selama berbagai acara resmi, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya. Ini adalah tugas yang memerlukan tingkat kewaspadaan yang sangat tinggi dan keahlian yang luar biasa.

Grup B: Pengawalan Wakil Presiden RI

Grup B memiliki tanggung jawab yang serupa dengan Grup A, namun mereka fokus pada pengawalan Wakil Presiden beserta keluarganya. Seperti halnya Grup A, Grup B juga harus siap sedia untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap Wakil Presiden dalam berbagai situasi.

Grup C: Pengamanan Tamu Negara

Grup C memiliki tugas yang unik, yakni memberikan pengamanan kepada tamu negara yang memiliki jabatan setingkat kepala pemerintahan. Tugas ini termasuk dalam upaya menjaga hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara lain. Grup C harus siap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya ini.

Grup D: Pengamanan Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI

Grup D memiliki tanggung jawab yang khusus, yakni memberikan pengamanan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya. Meskipun mereka sudah tidak lagi menjabat, namun tetap penting untuk memastikan keamanan mereka sebagai tokoh-tokoh yang pernah memimpin negara.

Baca Juga : Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara? Ini Jawabanya

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Tags: Gaji PaspampresPasukan Pengamanan PresidenPenghasilan Anggota PaspampresTunjangan Anggota Paspampres
Previous Post

Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara? Ini Jawabanya

Next Post

Kecanggihan Tilang Elektronik Tuai Apresiasi Dari Polisi Hongkong

Next Post
Hongkong Police Force (HKPF) Visit Korlantas Polri

Kecanggihan Tilang Elektronik Tuai Apresiasi Dari Polisi Hongkong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

Humanis dan Presisi, Langkah Korlantas Polri Tuai Apresiasi Publik 2025

by Dody Frimansyah
1 Januari 2026
0

Jakarta - Tahun 2025 menandai babak baru dalam perjalanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan fokus utama pada keselamatan masyarakat....

Arus Balik Lancar

Korlantas Polri Optimalkan Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan di Tahun 2025

by Dody Frimansyah
1 Januari 2026
0

Jakarta - Pada tahun 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berhasil mencatat beragam inovasi penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah...

Penugasan kemanusiaan Polri di wilayah terdampak bencana

Kakorlantas Polri Kirim Personel dan Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Barat, Aceh, dan Medan

by Dian Purwanto
1 Januari 2026
0

Jakarta — Atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan misi kemanusiaan dengan...

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

by Siti Mardheatul
31 Desember 2025
0

Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat capaian besar dalam perang melawan narkotika sepanjang tahun 2025. Total 3,291...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas Akui Masih Ada Praktik Pungli dan Percaloan, Beri Ancaman Tegas Bagi Pelaku

by Dody Frimansyah
31 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan yang...

Persiapan dan Prediksi Arus Balik Natal-Tahun Baru di Jakarta Menurut Kakorlantas Polri 1

Persiapan dan Prediksi Arus Balik Natal-Tahun Baru 2025 di Jakarta Menurut Kakorlantas Polri

by Dody Frimansyah
31 Desember 2025
0

Jakarta – Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2025, Kepolisian Republik Indonesia bersama para pemangku kepentingan terkait terus mempersiapkan pengamanan dan...

edukasi lalu lintas humanis pola komunikasi

Kakorlantas Minta Anggota Miliki 20 Sahabat Ojol dan Tukang Parkir untuk Edukasi Lalu Lintas

by Dian Purwanto
31 Desember 2025
0

Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menginstruksikan setiap anggota Polantas untuk memiliki 20 orang sahabat...

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.,

Korps Lalu Lintas Polri Catat Penurunan 19,8% Korban Meninggal Kecelakaan 2025

by Dody Frimansyah
31 Desember 2025
0

Bekasi – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan adanya penurunan signifikan jumlah korban meninggal akibat kecelakaan...

Operasi Ketupat-Patuh turunkan kecelakaan lalu lintas 2025

Kakorlantas Ungkap Operasi Ketupat dan Patuh 2025 Turunkan Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas

by Dian Purwanto
31 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho memaparkan capaian signifikan Korlantas Polri selama melaksanakan lima agenda...

Korlantas Polri

95 Persen Tilang Berbasis ETLE, Cemara Institute Nilai Polri Berhasil Tekan Praktik Transaksional

by Dody Frimansyah
31 Desember 2025
0

Jakarta – Cemara Institute memberikan apresiasi kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, atas transparansi...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved