BhayangkaraKita – Paspampres, atau Pasukan Pengamanan Presiden, adalah bagian penting dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga keamanan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka adalah pasukan elit TNI yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai berapa gaji anggota Paspampres, mari kita pahami apa itu Paspampres dan tugas utama mereka.
Paspampres, atau Pasukan Pengamanan Presiden, adalah bagian dari TNI yang termasuk dalam pasukan elit. Mereka dipilih dari satuan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Paspampres dibagi menjadi empat grup yang memiliki tugas pengamanan yang berbeda terhadap Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, dan mantan kepala negara atau kepala pemerintahan.
Besaran Gaji Paspampres
Gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkat atau jabatannya di kesatuan TNI. Berikut adalah besaran gaji pokok anggota Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019:
Paspampres Tamtama (Golongan I)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.500 – Rp2.617.500
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
Paspampres Bintara (Golongan II)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
Baca Juga : Polisi Militer Indonesia: Tugas, Fungsi dan Sejarah Singkat
Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 – Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 – Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 – Rp4.780.600
Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)
- Mayor: Rp3.000.100 – Rp4.930.100
- Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 – Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 – Rp5.243.400
Paspampres Perwira Tinggi (Golongan V)
- Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 – Rp5.407.400
- Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 – Rp5.576.500
- Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 – Rp5.930.800
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 – Rp5.930.800
Baca Juga : Kapolri: Upaya Maksimal dari TNI-Polri Kunci Suksesnya Pengamanan KTT ASEAN
Tunjangan Anggota Paspampres
Gaji Paspampres tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan anggota, seperti berikut:
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000
- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500
Tunjangan Istri Paspampres
Selain itu, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan anak-anak mereka. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras: 18 kg beras per bulan dengan harga Rp8.047 per kg, ditambah 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tugas Utama Paspampres
Paspampres bertugas melakukan pengamanan terhadap Presiden RI, Wakil Presiden RI, tamu negara yang memiliki jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan, serta keluarga presiden dan wapres. Mereka juga mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau di luar lokasi tersebut.
Baca Juga : Bagaimana Menjadi Istri Anggota TNI? Ini Syarat dan Tahapanya
4 Grup Paspampres Berdasarkan Tugasnya
kita akan membahas detail masing-masing grup Paspampres dan juga mengungkapkan informasi menarik seputar gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Grup A: Pengawalan Presiden RI dan Keluarganya
Grup A merupakan salah satu bagian penting dari Paspampres yang bertanggung jawab atas pengawalan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya. Tugas utama mereka adalah memastikan keamanan dan keselamatan Presiden selama berbagai acara resmi, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya. Ini adalah tugas yang memerlukan tingkat kewaspadaan yang sangat tinggi dan keahlian yang luar biasa.
Grup B: Pengawalan Wakil Presiden RI
Grup B memiliki tanggung jawab yang serupa dengan Grup A, namun mereka fokus pada pengawalan Wakil Presiden beserta keluarganya. Seperti halnya Grup A, Grup B juga harus siap sedia untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap Wakil Presiden dalam berbagai situasi.
Grup C: Pengamanan Tamu Negara
Grup C memiliki tugas yang unik, yakni memberikan pengamanan kepada tamu negara yang memiliki jabatan setingkat kepala pemerintahan. Tugas ini termasuk dalam upaya menjaga hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara lain. Grup C harus siap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya ini.
Grup D: Pengamanan Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI
Grup D memiliki tanggung jawab yang khusus, yakni memberikan pengamanan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya. Meskipun mereka sudah tidak lagi menjabat, namun tetap penting untuk memastikan keamanan mereka sebagai tokoh-tokoh yang pernah memimpin negara.
Baca Juga : Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara? Ini Jawabanya
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.