BhayangakaraKita – Tunjangan adalah hal yang tak kalah penting selain gaji pokok bagi para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bagi mereka yang telah berjanji untuk melindungi dan mengabdi pada tanah air, ada berbagai tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk tunjangan istri. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai besaran dan regulasi tunjangan ini.
Pertama-tama, gaji pokok anggota TNI diatur dengan rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok ini dipertimbangkan berdasarkan pangkat dan jabatan masing-masing anggota TNI.
Besaran Gaji TNI
Berikut ini adalah daftar besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019:
Golongan IV (Perwira Tinggi):
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
- Letnan Jenderal: Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
- Mayor Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
- Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
Golongan IV (Perwira Menengah):
- Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
- Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
Golongan III (Perwira Pertama):
- Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
- Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
Baca Juga : 10 Profesi Calon Istri untuk Anggota TNI
Golongan II (Bintara):
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
- Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
- Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
Golongan I (Tamtama):
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
- Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
- Prajurit Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
- Prajurit Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Tunjangan Istri TNI
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Namun, berapa besaran tunjangan istri bagi anggota TNI? Besaran ini akan bervariasi sesuai dengan pangkat dan jabatan anggota TNI. Sistem penggajian dan tunjangan dalam TNI sangat terstruktur, sehingga besaran tunjangan istri akan disesuaikan dengan pangkat suami.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 disebutkan: Tunjangan suami atau istr TNIi: 10% dari gaji pokok, Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak, dan Tunjangan beras: 18 kg beras per sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
Pemberian tunjangan istri dan tunjangan lainnya kepada anggota TNI diatur secara ketat untuk memastikan bahwa mereka dan keluarga mereka mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga : Bagaimana Menjadi Istri Anggota TNI? Ini Syarat dan Tahapanya
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.
Sumber : tni.mil.id , katadata.co.id