No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Opini

Bagaimana Menjadi Istri Polisi? Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dijalani

Dian Purwanto by Dian Purwanto
7 Maret 2023
in Opini
0
Bagaimana Menjadi Istri Polisi Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dijalani

Bagaimana Menjadi Istri Polisi Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dijalani

0
SHARES
14.6k
VIEWS

BhayangkaraKita – Menjadi istri polisi adalah impian bagi sebagian wanita di Indoneisa, Selain mendapatkan penghasilan tetap bulanan, polisi juga memiliki status sosial yang cukup tinggi. Lalu bagaimana menajadi istri polisi ?.

Untuk menjadi istri polisi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Secara umum persyaratannya sama dengan menikah dengan warga biasa.

Namun ada beberapa persayaratan khusus karena menjadi istri polisi juga menyandang status yang mewakili suami dan institusi.

Syarat menjadi istri polisi sebenarnya tidaklah berbeda jauh dengan syarat menjadi istri dari profesi lainnya. Namun, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin menikah dengan seorang polisi.

Beberapa syarat untuk menjadi istri anggota polisi, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia
    Calon istri polisi harus memiliki kewarganegaraan Indonesia sebagai syarat utama untuk dapat menikah dengan seorang polisi.
  2. Tidak sedang menikah
    Sebagai syarat umum dalam pernikahan, calon istri polisi haruslah tidak sedang menikah dan belum pernah menikah sebelumnya.
  3. Usia minimal 21 tahun
    Calon istri polisi haruslah sudah berusia minimal 21 tahun pada saat pernikahan dilangsungkan.
  4. Tidak memiliki catatan kriminal
    Calon istri polisi juga tidak boleh memiliki catatan kriminal yang dapat membahayakan karier sang suami sebagai seorang polisi.
  5. Menyetujui tugas suami sebagai polisi
    Calon istri polisi harus menyadari dan menyetujui tugas dan tanggung jawab suaminya sebagai seorang polisi yang dapat mempengaruhi kesejahteraan keluarga.
  6. Tidak menghalangi suami dalam menjalankan tugas
    Calon istri polisi haruslah mendukung suaminya dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi dan tidak menghalanginya dalam menjalankan tugas tersebut.
  7. Memiliki kesiapan mental dan fisik
    Menjadi istri seorang polisi juga berarti harus siap menghadapi segala situasi yang mungkin terjadi dalam kehidupan rumah tangga maupun karier sang suami. Oleh karena itu, calon istri polisi haruslah memiliki kesiapan mental dan fisik yang cukup untuk menghadapi hal tersebut.

Setelah dirasa sudah bisa melengkapi persyaratan diatas, kemudian ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon istri polisi.

Baca Juga : Apa yang dimaksud Bhayangkari? Apa Sejarah, Fungsi dan Perannya

Berikut persyaratan administrasi menjadi istri Polisi :

  • Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar
  • Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
  • Skep pangkat terakhir 3 lembar – Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar
  • Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar
  • Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar
  • Membuat SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
  • Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri
  • Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri
  • Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua
  • Dokumen N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai – Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
  • Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadir
  • Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
  • Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapih dan background untuk foto sesuikan dengan pangkat calon suami.
  • Surat keterangan belum pernah menikah

Tahapan-Tahapan Jika ingin menjadi Istri anggota Polisi

Pertama, persiapan pemberkasan dan pengecekan setiap pemberkasan yang telah disiapkan oleh pemohon perminkahan, dimana setiap berkas di cek keaslianya serta memastikan calon pasangan polisi mendapat izin dari orangtua hingga atasan, serta calon istri polisi tidak memiliki masalah dengan hukum.

Kedua, Tes meliputi psikotes, wawancara, dan kesehatan. Tes Psikotes yang dilakukan untuk megetahui sifat dan karakter calon istri polisi, kemudian tes wawancara dengan cara mengisi sebuah lembaran yang sudah disediakan, kemudian Tes KEsehatan dimana polisi dan calon pasangan akan diperiksa kesehatannya, termasuk tes narkoba, untuk memastikan bahwa mereka sehat dan bebas dari pengaruh zat-zat terlarang.

Ketiga, Sidang Nikah. Sidang nikah atau yang disebut dengan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri. Biasanya sidang nikah ini digelar di aula markas kepolisian. Setiap anggota Polri dan calon pasangannya wajib mengikuti sidang ini karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh keduanya.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan dan persyaratan untuk menikah sebagai seorang polisi dapat berbeda-beda di setiap daerah, oleh karena itu perlu untuk memeriksa peraturan dan kebijakan yang berlaku di institusi kepolisian setempat.

Baca Juga : Polri Kuat Karena Didukung Oleh Bhayangkari

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Tags: Bagaimana menjadi istri polisicara polisi menikahIni Syarat dan Tahapan Calon istri polisiistri polisisyarat polisi menikah
Previous Post

Kondisi Kapolda Jambi Mulai Membaik dan Diizinkan Pulang

Next Post

Polda Kepri Distribusi Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Longsor di Natuna

Next Post
Polda Kepri kirimkan bantuan

Polda Kepri Distribusi Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Longsor di Natuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Korlantas Polri Terapkan Tiga Parameter Operasi Zebra Jelang Nataru 2025

Korlantas Polri Terapkan Tiga Parameter Operasi Zebra Jelang Nataru 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

by Dian Purwanto
18 November 2025
0

Jakarta – Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin memimpin apel pagi di Lapangan NTMC Polri pada Senin, 17...

persiapan keselamatan transportasi Natal Tahun Baru 2025 2026

Persiapan Nataru 2025/2026, Kemenhub & Polri Koordinasi dan Ramp Check

by Geralda Talitha
18 November 2025
0

Jakarta – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan berbagai persiapan strategis guna memastikan kelancaran...

Ahli Hukum Prof Juanda Tegaskan Batas Penugasan Polri Pasca Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025

Prof. Juanda Klarifikasi Putusan MK No.114: Anggota Polri Tidak Dilarang Duduki Jabatan Tertentu

by Geralda Talitha
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan...

Operasi Zebra 2025 Jakarta penurunan pelanggaran lalu lintas

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dengan Fokus Keselamatan dan Perlindungan Pejalan Kaki

by Dody Frimansyah
17 November 2025
0

Jakarta – Korlantas Polri memulai Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 hingga 30 November 2025. Kepala...

Operasi Zebra 2025 dengan fokus keselamatan pejalan kaki

Pengamat Puji Kakorlantas Polri Hadirkan Ruang Jalan Raya yang Tertib pada Operasi Zebra 2025

by Dian Purwanto
17 November 2025
0

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2025 pada 17 hingga 30 November 2025. Kegiatan ini...

Ahli Hukum Prof Juanda Tegaskan Batas Penugasan Polri Pasca Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025

Prof. Juanda Klarifikasi Putusan MK No.114: Anggota Polri Tidak Dilarang Duduki Jabatan Tertentu

by Siti Mardheatul
17 November 2025
0

Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan...

kepercayaan publik terhadap Polri naik

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Signifikan Jadi 76,2%

by Nia Okta
17 November 2025
0

Jakarta – Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan yang signifikan berdasarkan hasil survei Litbang Kompas edisi Oktober...

operasi zebra 2025

Operasi Zebra 2025 Digelar, Pakar Apresiasi Kakorlantas Polri Fokus Lindungi Pejalan Kaki: Simbol Moral Rasa Kemanusian

by Dody Frimansyah
16 November 2025
0

Langkah humanis Korlantas Polri jelang menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17-30 November 2025 tuai apresiasi dan dukungan publik, termasuk dari...

Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri sebagai api perubahan dan motor reformasi berbasis riset

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Tekankan Puslitbang Sebagai Motor Reformasi Berbasis Riset

by Dian Purwanto
13 November 2025
0

Bogor – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Irjen Pol Agus Dorong Implementasi Polantas Menyapa di Seluruh Indonesia untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

by Dody Frimansyah
13 November 2025
0

Bandung - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved