BhayangkaraKita – Menjadi istri polisi adalah impian bagi sebagian wanita di Indoneisa, Selain mendapatkan penghasilan tetap bulanan, polisi juga memiliki status sosial yang cukup tinggi. Lalu bagaimana menajadi istri polisi ?.
Untuk menjadi istri polisi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Secara umum persyaratannya sama dengan menikah dengan warga biasa.
Namun ada beberapa persayaratan khusus karena menjadi istri polisi juga menyandang status yang mewakili suami dan institusi.
Syarat menjadi istri polisi sebenarnya tidaklah berbeda jauh dengan syarat menjadi istri dari profesi lainnya. Namun, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin menikah dengan seorang polisi.
Beberapa syarat untuk menjadi istri anggota polisi, antara lain:
- Warga negara Indonesia
Calon istri polisi harus memiliki kewarganegaraan Indonesia sebagai syarat utama untuk dapat menikah dengan seorang polisi. - Tidak sedang menikah
Sebagai syarat umum dalam pernikahan, calon istri polisi haruslah tidak sedang menikah dan belum pernah menikah sebelumnya. - Usia minimal 21 tahun
Calon istri polisi haruslah sudah berusia minimal 21 tahun pada saat pernikahan dilangsungkan. - Tidak memiliki catatan kriminal
Calon istri polisi juga tidak boleh memiliki catatan kriminal yang dapat membahayakan karier sang suami sebagai seorang polisi. - Menyetujui tugas suami sebagai polisi
Calon istri polisi harus menyadari dan menyetujui tugas dan tanggung jawab suaminya sebagai seorang polisi yang dapat mempengaruhi kesejahteraan keluarga. - Tidak menghalangi suami dalam menjalankan tugas
Calon istri polisi haruslah mendukung suaminya dalam menjalankan tugasnya sebagai polisi dan tidak menghalanginya dalam menjalankan tugas tersebut. - Memiliki kesiapan mental dan fisik
Menjadi istri seorang polisi juga berarti harus siap menghadapi segala situasi yang mungkin terjadi dalam kehidupan rumah tangga maupun karier sang suami. Oleh karena itu, calon istri polisi haruslah memiliki kesiapan mental dan fisik yang cukup untuk menghadapi hal tersebut.
Setelah dirasa sudah bisa melengkapi persyaratan diatas, kemudian ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh calon istri polisi.
Baca Juga : Apa yang dimaksud Bhayangkari? Apa Sejarah, Fungsi dan Perannya
Berikut persyaratan administrasi menjadi istri Polisi :
- Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar
- Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
- Skep pangkat terakhir 3 lembar – Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar
- Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar
- Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar
- Membuat SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)
- Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri
- Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri
- Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua
- Dokumen N3 untuk menyatakan surat persetujuan mempelai – Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
- Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadir
- Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
- Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapih dan background untuk foto sesuikan dengan pangkat calon suami.
- Surat keterangan belum pernah menikah
Tahapan-Tahapan Jika ingin menjadi Istri anggota Polisi
Pertama, persiapan pemberkasan dan pengecekan setiap pemberkasan yang telah disiapkan oleh pemohon perminkahan, dimana setiap berkas di cek keaslianya serta memastikan calon pasangan polisi mendapat izin dari orangtua hingga atasan, serta calon istri polisi tidak memiliki masalah dengan hukum.
Kedua, Tes meliputi psikotes, wawancara, dan kesehatan. Tes Psikotes yang dilakukan untuk megetahui sifat dan karakter calon istri polisi, kemudian tes wawancara dengan cara mengisi sebuah lembaran yang sudah disediakan, kemudian Tes KEsehatan dimana polisi dan calon pasangan akan diperiksa kesehatannya, termasuk tes narkoba, untuk memastikan bahwa mereka sehat dan bebas dari pengaruh zat-zat terlarang.
Ketiga, Sidang Nikah. Sidang nikah atau yang disebut dengan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri. Biasanya sidang nikah ini digelar di aula markas kepolisian. Setiap anggota Polri dan calon pasangannya wajib mengikuti sidang ini karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh keduanya.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan dan persyaratan untuk menikah sebagai seorang polisi dapat berbeda-beda di setiap daerah, oleh karena itu perlu untuk memeriksa peraturan dan kebijakan yang berlaku di institusi kepolisian setempat.
Baca Juga : Polri Kuat Karena Didukung Oleh Bhayangkari
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.