Bhayangkarakita – Medan – Sebanyak 48 desa di Sumut terkonfirmasi suspek penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Di 48 desa tersebut, penjualan sapi dihentikan sementara.
“Saya juga sudah sampaikan sebelumnya bahwa kita ada rapat di provinsi dan beberapa minggu lalu kita membahas langkah kita yaitu kita melakukan lockdown di daerah pedesaan,” jelas Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.
“Data yang ada menunjukkan bahwa di Sumut ada 9 kabupaten/kota yang hanya 24 kecamatan yang terkonfirmasi suspek penyakit gigi dan kuku. Dari 24 kecamatan, hanya 48 desa yang terkonfirmasi kasus penyakit gigi dan mulut terkonfirmasi. Kuku,” lanjut Kapolda Sumut.
Di 48 desa tersebut, terdapat 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku, kata Kapolres Sumut. 1.300 di antaranya telah pulih.
“Jumlahnya tadi sudah disampaikan baik itu Langkat dan secara umum jumlah yang kita data itu ada kurang lebih 2.400, di mana 1.300 diantaranya sudah keadaan sembuh dan yang sekarang, yang lainnya dalam proses penyembuhan,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut mengatakan langkah terpadu dilakukan bekerjasama dengan Pemprov Aceh. Untuk di Sumut, gugus tugas telah dibentuk untuk menangani penyebaran PMK pada hewan.
“Khusus Sumatera Utara kita sudah bentuk gugus tugas untuk menangani penyebaran ini dengan cara sebagaimana kita mengatasi pandemi COVID adalah melakukan lokalisir penyebaran dan menutup wilayah yang menjadi tempat dugaan ditemukannya penyakit mulut dan kuku,” jelas Kapolda Sumut.
Sebelumnya, saat melakukan pengecekan pos di perbatasan Sumu dan Aceh, Panca meminta agar mobil yang membawa sapi diputar balik ke daerah asalnya. Hal ini untuk mencegar penularan PMK dari Sumut ke Aceh atau pun sebaliknya.
Baca Juga : Polri Siap Bantu Sukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional