Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tampaknya tak terelakkan.
Tingginya tuntutan masyarakat tersebut sejalan dengan pelaksanaan pelonggaran pembatasan gerak masyarakat (PPKM).
Ditambah dengan melonjaknya harga minyak mentah di pasar internasional, jika harga BBM tidak naik, Pertamina akan kewalahan.
Berdasarkan kesimpulan Komite Keenam DPR dan PT Pertamina pada Senin (28/3), Komite Keenam DPR menyetujui Pertamina untuk menyesuaikan harga BBM nonsubsidi dan BBM bersubsidi.
Pertamina sendiri telah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex pada awal Maret 2022.
Hingga saat ini, hanya bahan bakar nonsubsidi Pertamax yang dibanderol Rp 9.000 per liter.
Harga bahan bakar pertamax secara ekonomis mencapai Rp 16.000 per liter, menurut perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Oleh karena itu, potensi apresiasi harga tetap ada.
Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta masyarakat memaklumi jika nanti pemerintah menaikkan harga bahan bakar Pertamax. Alasannya juga karena Pertamax dijual jauh di bawah nilai ekonomisnya.
Namun, jika pemerintah memang menaikkan harga Pertamax ke level yang ekonomis, yakni Rp 15.000 per liter, maka hal itu akan mendorong harga Pertamax Turbo kembali naik.
Pemerintah mungkin hanya menaikkan harga Pertamax ke kisaran Rp11.000/liter