PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes).
Dalam kasus ini sudah 180 orang yang menjadi korban dan melapor ke Posko Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan ,DA (26),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 27 Desember 2021.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/0744/XII/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Desember 2021 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap secara pararel, dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka VAK pada 16 Desember 2021 di kawasan Tangerang.
Kemudian polisi menangkap BS sehari setelahnya atau pada 17 Desember 2021 disebuah apartemen dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya petugas menangkap DA dan DR yang merupakan pasangan suami isteri di Bogor, Jawa Barat pada 21 Desember 2021.
Mulanya kata Whisnu, tersangka VAK membuat testimoni di akun WhatsApp miliknya terkait investasi Sunmod Alkes bodong dengan menampilkan keuntungan dan bukti transfer pencairan keuntungan.
Sumber: pikiran-rakyat.com